Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Mudik Lebaran 2022, PT KAI Daop 8 Surabaya Layani Lebih Dari 73 Ribu Pelanggan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

29 - Apr - 2022, 10:50

Pelanggan PT KAI yang menaiki kereta api di Stasiun Malang Kotabaru. (Foto: Dok. JatimTIMES)
Pelanggan PT KAI yang menaiki kereta api di Stasiun Malang Kotabaru. (Foto: Dok. JatimTIMES)

JATIMTIMES - Momentum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya menggelar posko Angkutan Lebaran 2022 mulai tanggal 22 April hingga 13 Mei 2022.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, selama periode Angkutan Lebaran 2022, PT KAI Daop 8 Surabaya telah memberangkatkan sebanyak 73.876 pelanggan dan sebanyak 73.023 pelanggan telah tiba di wilayah Daop 8 Surabaya.

"Hingga 28 April 2022, keberangkatan dari Stasiun Surabaya Gubeng sekitar 19.885, Stasiun Surabaya Pasarturi sekitar 15.952 pelanggan, dan dari Stasiun Malang tercatat sekitar 10.329 pelanggan," ujar Luqman kepada JatimTIMES.com, Kamis (28/4/2022).

Selain itu, selama masa Angkutan Lebaran 2022, PT KAI Daop 8 Surabaya juga mencatat terkait ketersediaan tempat duduk bagi pelanggan.

Tercatat, di wilayah Daop 8 Surabaya ketersediaan tempat duduk telah terjual sekitar 328.526 tempat duduk kereta api (KA) jarak jauh atau sekitar 62 persen dari yang disediakan sebanyak 526.978 tempat duduk KA.

"Dengan jumlah tersebut, KAI Daop 8 Surabaya masih menyediakan sekitar 198.452 tempat duduk yang dapat dipesan oleh pelanggan hingga saat ini," ujar Luqman.

Lebih lanjut, untuk keberangkatan melalui Stasiun Malang Kotabaru tercatat sekitar 60.269 pelanggan atau jika di persentasekan mencapai 70 persen.

"Saat ini masih terdapat 25.397 tempat duduk yang dapat dipesan oleh pelanggan KA keberangkatan dari wilayah Malang," kata Luqman.

Sementara itu, dengan kelonggaran mudik Lebaran 2022 kali ini, pihaknya juga menjelaskan bahwa persyaratan naik kereta api mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor 39 fan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut ini persyaratan naik kereta api jarak jauh dan lokal:

a) Vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

e) Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

f) Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy