JATIMTIMES - Sebanyak 242 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Malang berpeluang untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) yang saat ini sedang kosong.
242 ASN tersebut adalah pegawai Pemerintah Kabupaten Malang yang berstatus tingkat Eselon III. Rinciannya, sebanyak 160 ASN tingkat Eselon III b dan sisanya sebanyak 62 ASN Eselon III a.
"Jadi Eselon III itu dulu, sebutannya sekarang Administratur. Itu berpeluang semua, jadi seperti Sekdin (Sekretaris Dinas), Camat, Kabid (Kepala Bidang) itu punya peluang yang sama," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah.
Dirinya berkeyakinan bahwa saat pengumuman lelang jabatan itu resmi dibuka, maka kekosongan jabatan yang ada di 13 satuan kerja tersebut pasti akan dipenuhi pelamar.
Sebab menurut dia, saat ini proses lelang terbuka pada jabatan yang kosong adalah cara yang haris ditempuh bagi seorang ASN untuk menaikkan karirnya. Berbeda pada beberapa tahun lalu, yang hanya memerlukan raport kinerja.
"Sebab beda sama jaman saya dulu. Saya bisa duduk di Kepala Badan tanpa lewat begitu. Hanya berdasarkan raport (kinerja) saya. Kalau sekarang mereka (ASN) harus berusaha sendiri, ya melalui lelang ini," terang Nurman.
Nurman mengatakan, saat ini tercatat ada 13 JPTP di lingkungan Pemkab Malang yang kosong. Namun rencananya pada tahap pertama ini baru 10 JPTP yang proses lelangnya akan dibuka.
Sementara itu, catatan BKPSDM Kabupaten Malang, 13 JPTP yang kosong tersebut diantaranya adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Selain itu jabatan yang kosong juga ada di Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Staf Ahli, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).