Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Wakil Sekretaris PWNU Kalbar Tolak NU Jadi Bumper Perkara yang Menyeret Bendahara Umum

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Apr - 2022, 10:01

Tangkapan layar cuitan akun Twiter @cak_hariy.(foto: Istimewa)
Tangkapan layar cuitan akun Twiter @cak_hariy.(foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Pemanggilan Bendahara Umum PBNU sekaligus Ketua Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H. Maming oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, masih menuai polemik. 

Polemik tersebut muncul saat ada sejumlah pihak yang secara tidak langsung menghubungkan kasus tersebut dengan jabatan Mardani sebagai bendahara umum PBNU. Hal tersebut terlihat dari sejumlah postingan flyer yang tersebar di sejumlah media sosial dan menyebut bahwa ada seorang kader NU yang sedang dikriminalisasi. 

Kondisi tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Salah satunya  dari Wakil Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Barat Hariy Risna Siregar. Penolakan tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter-nya, @Cak_Hariy.

Dalam cuitannya, Hariy meminta kepada sebuah pihak agar mendudukkan kasus yang menyeret Mardani sebagai saksi itu  sebagai kasus biasa. Apalagi, pemanggilan Mardani sebagai saksi statusnya adalah dalam kapasitas saat Mardani menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu. 

"Saya sbg kader NU, meminta kpd semuanya utk mendudukkan kasus ini sbg kasus biasa, kasus yg menjerat Mantan Kadis ESDM dan saat itu Pak Mardani Maming sbg Bupati yg mnndatangani IUP wajar to dimintakan keterangannya sbg saksi dlm persidangan. Hrs profesional @nahdlatululama," tulis Hariy. 

Dalam cuitan lainnya, Hariy berpendapat bahwa PBNU dapat bersikap lebih lanjut kepada Mardani sebagai bendahara umum  jika status Mardani berkembang lebih dari seorang saksi. 

"Kecuali beliau dlm pengembangan kasusnya (smg tidak) ditetapkan TSK, mk beliau wajib Mundur dr Bendum PBNU. Usul saya agar tdk mmbawa nama PBNU, selama kasus ini berjalan, beliau di non-aktivkan sementara dr jabatan Bendum PBNU, agar fokus trkait kesaksiannya. @nahdlatululama," imbuh Hariy.

Dirinya juga mengaku keberatan jika Mardani yang berstatus saksi dalam persidangan itu mendapat pengawalan  Ansor dan Banser. Bahkan Hariy menganggap itu adalah sesuatu hal yang berlebihan. 

"Pak Mardani Maming, statusnya saksi di persidangan. Terlalu berlebihan jg jk dilakukan pengawalan oleh Ansor dan Banser. Biarkan kasus ini jalan sesuai prosedur hukum tanpa tekanan, dll. Hrs profesional, kasus ini tdk terkait kedudukannya sbg Bendum PBNU," tandasnya. 

Selain itu, Hariy berpendapat ada  kekeliruan jika sejumlah pihak beranggapan ada kriminalisasi terhadap Mardani karena berstatus saksi dalam kasus tersebut. Hary juga menolak  keras jika NU, Ansor, Banser atau badan otonom (banom) lainnya dijadikan bumper dalam kasus tersebut.  

"Ini keliru, tidak ada kriminalisasi trhadap beliau. Saya menolak keras NU, Ansor/Banser atau banom lainnya dijadikan bamper. Hargai proses hukum dgn profesional, proses penegakan hukum hrs didukung. Beliau hny sbg saksi, kelanjutan prosesnya itu adalah bagian proses hukum," pungkas Hariy.

Kasus  yang menyeret Mardani terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) 2010. Pemanggilan Mardani sebagai saksi kali ini dalam kapasitas sebagai mantan bupati Tanah Bumbu. 

Pemanggilan Mardani tertuang dalam surat panggilan saksi dengan nomor B- 403/O.3.21/ Ft.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022. Surat itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Tanah BumbuI Wayan Wiradarma.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni