Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

2 Unit Mobil Mewah Diamankan Kejari Kota Malang, Buntut Kasus Robot Trading Evotrade

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

26 - Apr - 2022, 20:51

Tampak dua unit mobil BMW Z4 dan BMW M5 berada di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Pasuruan, Selasa (26/4/2022). (Foto: Kejari Kota Malang)
Tampak dua unit mobil BMW Z4 dan BMW M5 berada di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Pasuruan, Selasa (26/4/2022). (Foto: Kejari Kota Malang)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah menerima pelimpahan berkas lima tersangka dan beberapa barang bukti dari penyidik Mabes Polri terkait kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Evotrade yang menelan banyak korban. 

Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi melalui Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, dua di antara lima tersangka yang saat ini telah dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, bertempat tinggal di Kota Malang. 

Di antaranya tersangka AMAP (31) bertempat tinggal di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; tersangka DES (25) di kawasan Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang; tersangka MS (26) di daerah Blitar; tersangka AK (42) di Tangerang; serta tersangka D (42) di Tangerang. 

"Untuk barang bukti yang dilimpahkan, antara lain uang 1.150 lembar pecahan seribu dollar Singapura, 1.000 lembar pecahan Rp 100 ribu, 1 Handphone Apple 12, 1 Handphone Samsung Note 20, 1 HP VIVO Y16, 1 unit mobil BMW Z4 dan 1 unit mobil BMW M5," ungkap Eko kepada JatimTIMES.com, Selasa (26/4/2022). 

Dari beberapa barang bukti yang telah dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, khusus untuk dua unit mobil mewah merek BMW Z4 dan BMW M5 telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Pasuruan.

Pihaknya menjelaskan, dugaan investasi bodong menggunakan Robot Trading Evotrade bermula pada awal tahun 2020. Di mana tersangka AMAP dengan saksi AD mendirikan sebuah perusahaan Robot Trading Evotrade di Kota Malang. 

Eko menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, bahwa skema dari Robot Trading Evotrade ini menggunakan sistem skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. 

Pemeriksaan.

Kemudian, pada Januari 2021, tersangka AMAP mulai menjalankan investasi Robot Trading Evotrade dengan alamat kantor di Jalan Ikan Tombro Perumahan Cahaya Cempaka, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. 

"Dalam menjalankan investasi Robot Trading Evotrade, AMAP mengajak tersangka DES membantu mendata dan merekap uang masuk dan uang keluar dalam bentuk Excel," jelas Eko.

Selanjutnya, tersangka MS bertugas sebagai kepala admin yang melakukan input data pada bagian deposit dana dari member yang telah join dan membeli paket Robot Trading Evotrade.

Dengan dalih ingin menyembunyikan kegiatan investasi tanpa izin tersebut, tersangka AMAP dan saksi AD mendirikan perusahaan Robot Trading dengan nama PT Evolusion Perkasa Group pada September 2021. 

Lebih lanjut Eko menjelaskan, kemudian tersangka AMAP menunjuk tersangka AK sebagai Direktur, serta tersangka D ditunjuk sebagai Komisaris pada PT Evolusion Perkasa Group.

Sementara itu, akibat dari kegiatan investasi ilegal dengan menggunakan Robot Trading Evotrade yang dikelola oleh lima tersangka tersebut, masyarakat yang menjadi member menelan kerugian kurang lebih mencapai Rp 100 Miliar. 

"Untuk jumlah total korbannya diperkirakan sekitar 3 ribu sampai dengan 6 ribu orang. Namun, untuk korban yang melapor ke Mabes Polri sebanyak 323 orang," tutur Eko. 

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 Nomor 34 tentang Perubahan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar," ujar Eko. 

Lebih lanjut, untuk kelancaran pemeriksaan dan mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, saat ini kelima tersangka telah ditahan sementara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang selama 20 hari ke depan. Pihaknya juga segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Malang Kelas IA untuk disidangkan. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy