JATIMTIMES - Terkait viralnya Mobil Toyota Innova berwarna silver dengan nomor polisi (nopol) DK-1125-OW yang di amuk massa di Jalan MT Haryono Gang 12, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada hari Senin (25/4/2022) malam, ternyata sebelumnya mobil tersebut tampak bergoyang.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Sabhara Polresta Malang Kota Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto. Perwira polisi yang akrab disapa Syabain ini menjelaskan, mulanya mobil tersebut berada di Jalan Retawu samping Museum Brawijaya Kota Malang, Senin (25/4/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Kita melakukan patroli rutin dan operasi ketupat semeru 2022. Pada saat melihat kendaraan berhenti di sebelah museum brawijaya dan remang-remang, kondisi kendaraan goyang-goyang," ungkap Syabain kepada JatimTIMES.com, Selasa (26/4/2022).
Kemudian, melihat kondisi tersebut, anggota Sabhara Polresta Malang Kota yang melakukan patroli rutin mengetuk jendela mobil tersebut untuk berinisiatif menanyai dan memeriksa. Saat dihampiri, tampak mobil tersebut tertutup rapat dan kaca film jendela mobil memiliki tingkat kegelapan yang membuat tidak terlihat dari luar.
"Namun pengendara di dalam mobil langsung tancap gas dan menimbulkan kecurigaan berkaitan dengan pelanggaran hukum yang terjadi. Sehingga kita berupaya mengikuti dan mengejar," ujar Syabain.
Saat melakukan pengejaran, tim Sabhara Polresta Malang Kota tidak mengeluarkan tembakan peringatan. Melainkan hanya menghidupkan sirine dengan kencang, serta tidak melakukan pemotongan akses jalan pengendara tersebut.
Setelah beberapa lama dilakukan pengejaran, akhirnya pengendara berinisial SRO (21) terhenti di Jalan MT Haryono Gang 12, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru yang selanjutnya diamuk massa hingga kaca depan dan belakang mobil pecah. Selain itu bodi mobil tampak penyok akibat amukan massa.
Perwira polisi dengan satu melati di pundaknya ini mengatakan, ketika diamankan di dalam mobil tidak ditemukan alat atau benda yang mencurigakan, termasuk alat kontrasepsi.
"Kita amankan pelaku dan penumpang. Anggota juga mengambil alih kendaraan untuk diserahkan ke unit laka lantas," kata Syabain.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppy Anggi Khrisna mengatakan, ketika dilakukan pengejaran oleh Sabhara Polresta Malang Kota, pengendara bersama penumpang perempuan tersebut melaju cukup kencang dari arah Museum Brawijaya ke arah utara Jalan Veteran.
"Setelah sampai di sana ternyata kendaraan tersebut menabrak kendaraan yang tak dikenal, tak berhenti sehingga kabur dan lanjut lagi," kata Yoppy.
Kemudian pengendara berusia 21 tahun tersebut berputar balik ke arah Jalan Ijen. Ternyata ketika berputar balik, pengendara tersebut juga menabrak sebuah sepeda motor Yamaha NMAX dengan nopol N-5916-ACE dikendarai oleh Divi Putra (31).
Pengendara tersebut tidak memberhentikan laju kendaraan, melainkan tetap tancap gas hingga menabrak sebuah sepeda motor Yamaha MIO dengan nopol N-3872-EBU yang dikendarai oleh Adna (19).
"Setelah itu lanjut lagi ke jalan galunggung di sana juga menabrak kendaraan PCX (N-5696-EAK) terus kemudian tak herhenti juga dan lanjut lagi ke jalan dieng," ujar Yoppy.
Saat berlanjut ke kawasan Dieng tersebut, pengendara menabrak sebuah mobil Daihatsu Sigra dengan nopol N-1363-AAM yang dikendarai oleh Achmad Zakky (24). Pengendara tak kunjung berhenti, hingga terhenti di jalan kecil yakni Jalan MT Haryono Gang 12 Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru yang kemudian di amuk massa.
"Pengendara saat dibawa dalam keadaan sadar dan memiliki SIM A. Untuk kondisi mobil mengalami kaca depan, samping dan belakang pecah. Sedangkan untuk korban tabrak lari mengalami luka ringan," terang Yoppy.
Atas perbuatannya, pengendara ugal-ugalan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan kabur melarikan diri ini dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp 75 juta.