Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Mudik Lebaran Tak Halangi Ibadah, Bisa Jamak dan Qashar

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Heryanto

30 - Apr - 2022, 09:00

Ilustrasi salat (foto: istimewa)
Ilustrasi salat (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Saat melakukan perjalanan mudik jelang lebaran, tentunya tidak akan melupakan ibadah, atau yang dinamakan salat maktubah. Namun jika melakukan perjalanan panjang yang sesuai ketentuan minimal jarak yang ditempuh, tentunya akan mendapatkan rukhshah atau dispensasi yang disebut jamak dan qashar.

Lalu bagaimana ketentuan melakukan jamak dan qashar? Simak penjelasan berikut:

Dikutip nu.or.id, yang dimaksud dengan salat jamak ialah mengumpulkan dua salat fardhu dikerjakan dalam satu waktu salat. Sementara, salat yang boleh dijamak adalah salat dzuhur dengan ashar, dan maghrib dengan isya.

Dijelaskan, salat jamak ada dua macam: pertama, jamak taqdim ialah melakukan salat dzuhur dan ashar pada waktu dhuhur atau melakukan salat maghrib dan isya pada waktu maghrib. Kedua, jamak ta’khir ialah melakukan salat dzuhur dan ashar pada waktunya salat ashar atau melakukan salat maghrib dan isya pada waktu shalat isya.

Jamak Taqdim

Disini juga dijelaskan terkait syarat jamak taqdim yang ada 4.

1. Mendahulukan salat yang pertama daripada yang kedua. Seperti mendahulukan salat dzuhur daripada ashar, atau mendahulukan maghrib daripada isya. 

2. Niat jamak dalam salat yang pertama, waktu niatnya adalah antara takbir dan salam. Tapi yang sunah niat bersamaan dengan takbiratul ihram.

Niatnya salat dhuhur dan ashar dengan jamak taqdim yaitu:

  أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى

Artinya: Saya niat salat fardlu dzuhur empat rakaat dijamak bersama ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala. 

Niatnya salat maghrib dan isya dengan jamak taqdim:

   أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَىتَعَالَ 

Artinya: Saya niat salat fardlu maghrib tiga rakaat dijamak bersama isya dengan jamak taqdim karena Allah Ta’ala. 

3. Muwalat atau berurutan. Atau yang berarti antara dua salat pisahnya tidak lama menurut uruf. Jadi, setelah menunaikan salat yang pertama harus segera takbiratul ihram untuk salat yang kedua.

4. Ketika mengerjakan salat yang kedua masih tetap dalam perjalanan, meskipun perjalanan itu tidak harus mencapai masafatul qashr, sebagaimana salat qashar. Hal ini sebagaimana dalam matan Gahayah wat Taqrib:

   ويجوز للمسافر أن يجمع بين الظهر والعصر فى وقت أيهما شاء، وبين المغرب والعشاء فى وقت أيهما شاء 

Artinya: Boleh saja bagi musafir menjamak (mengumpulkan) antara salat dzuhur dan ashar dalam waktu mana saja yang ia suka (di antara keduanya). Dan antara salat maghrib dan isya di waktu mana saja yang ia suka.   

Jamak Ta'khir

Syarat-syarat jamak ta’khir ada dua.

1. Niat jamak ta’khir dilakukan dalam waktunya shalat yang pertama. Lafal niat salat dzuhur dan ashar dengan jamak ta’khir adalah:

   أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى 

Artinya: Saya niat salat fardlu dzuhur empat rakaat dijamak bersama ashar dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.   

Lafal niatnya salat maghrib dan isya dengan jamak ta’khir yakni:

   أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى 

Artinya: Saya niat salat fardlu maghrib tiga rakaat dijamak bersama isya dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala. 

2. Ketika mengerjakan salat yang kedua masih tetap dalam perjalanan sebagaimana keterangan di atas.


Topik

Agama


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Heryanto