JATIMTIMES - Para pasangan yang sedang menunggu kehadiran sang buah hati, biasanya sudah memikirkan tentang nama yang akan diberikan pada si kecil. Namun, ada hal yang tidak kalah penting untuk dipikirkan dan dipertimbangkan, yaitu biaya persalinan.
Seperti yang kita tahu, biaya persalinan bukanlah biaya yang sedikit. Semua biaya tergantung dari rumah sakit apa dan metode persalinan apa yang akan Anda pilih nantinya. Ditambah lagi dengan biaya-biaya yang akan dikeluarkan setelah si kecil hadir. Hal ini tentunya harus diperhitungkan secara matang.
Biaya konsultasi yang tidak murah pun juga ikut menambah pos pengeluaran saat ibu sedang hamil. Namun, tidak perlu khawatir, ada banyak cara untuk mengurangi pengeluaran selama hamil! Salah satunya dengan konsultasi dokter secara online. Dengan biaya konsultasi yang relatif lebih murah, Anda sudah bisa berkonsultasi dengan dokter kandungan, lho! Ini tentu saja dapat membantu Anda mengurangi pengeluaran saat hamil, sehingga bisa mengalokasikan budget untuk persiapan kelahiran.
Pemerintah pun sudah menyediakan bantuan untuk biaya persalinan melalui program BPJS atau Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan. Program ini tentunya dapat membantu menekan biaya mulai dari pemeriksaan kehamilan, USG, persalinan, hingga pemberian vaksin setelah melahirkan nanti.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang melahirkan dengan BPJS, simak prosedurnya di sini.
Cara membuat BPJS Kesehatan
Sebelum Anda menggunakan BPJS untuk melahirkan, tentunya Anda harus membuatnya terlebih dahulu. Mendaftar BPJS saat ini sudah dapat dilakukan dengan mudah, yaitu dengan mendaftar secara online. Berikut ini cara-caranya:
- Download aplikasi JKN Mobile yang bisa diunduh melalui App Store atau Play Store
- Setelah itu, buka aplikasi JKN Mobile dan pilih menu Daftar
- Bacalah ketentuan pendaftaran yang tertera dan klik setuju
- Isi semua informasi yang dibutuhkan untuk pendaftaran
- Pastikan untuk memilih fasilitas kesehatan yang Anda inginkan atau yang terdekat dengan rumah
- Setelah semua proses pendaftaran selesai, Anda akan mendapatkan virtual account untuk melakukan pembayaran premi
- Pembayaran ini bisa Anda lakukan melalui e-commerce, ATM, mobile banking, dan pada semua merchant BPJS Kesehatan yang tersedia
Setelah melakukan cara-cara tersebut, Anda sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan. Anda juga sudah bisa menggunakan BPJS tersebut saat melahirkan nanti. Anda bisa menggunakan kartu digital saat akan berobat atau melahirkan. Jadi, Anda tidak perlu mencetaknya menjadi kartu fisik.
Bagaimana prosedur melahirkan dengan BPJS?
Untuk persalinan normal, ada beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan sebagai persyaratan tambahan dalam menggunakan BPJS, yaitu:
- Kartu BPJS (bisa berupa kartu fisik atau kartu digital) atau Nomor Kartu Peserta
- Kartu Keluarga
- KTP
- Buku pemeriksaan atau buku kesehatan Ibu dan Anak
- Surat rujukan apabila Anda dirujuk ke rumah sakit lain
Layanan dari BPJS ini bisa digunakan untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama seperti, klinik, puskesmas, atau dokter keluarga yang memiliki peralatan medis yang memadai. Biasanya, jika Anda mengalami kondisi yang cukup serius dan tidak dapat ditangani oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Anda akan dirujuk ke rumah sakit yang mana merupakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Dua.
Saat dirujuk ke rumah sakit, Anda tidak perlu khawatir dengan biaya persalinan atau mengurus pendaftaran. Biaya tersebut ditanggung oleh BPJS maksimal Rp600.000, dan masalah administrasi pun sudah ditangani oleh tenaga medis yang terkait.
Namun, akan berbeda jika Anda melahirkan secara caesar. BPJS hanya menanggung biaya melahirkan secara caesar ini apabila hal tersebut merupakan anjuran yang diberikan oleh dokter.
Pada kondisi yang darurat, dokter biasanya akan menyarankan Anda untuk melakukan caesar dengan segera. Biasanya kondisi ini terjadi apabila anak dalam posisi sungsang atau adanya pecah ketuban dini. Sehingga, apabila Anda sejak awal ingin melahirkan secara caesar, BPJS tidak dapat menanggung biaya tersebut.
Pada dasarnya, tidak ada perbedaan pelayanan antara BPJS kelas 1, kelas 2, maupun kelas 3 dalam proses melahirkan. Semua peserta BPJS Kesehatan tentunya akan mendapatkan fasilitas dan juga layanan yang sama.
Biaya apa saja yang ditanggung oleh BPJS?
Terdapat beberapa biaya persalinan yang akan ditanggung oleh BPJS, berikut beberapa di antaranya:
- Pemeriksaan ANC atau Antenatal Care sebesar Rp25.000
- Persalinan pervaginam normal atau persalinan normal sebesar Rp600.000
- Persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar, penanganan perdarahan pasca keguguran sebesar Rp750.000
- Pemeriksaan PNC atau neonatus sebesar Rp25.000
- Pelayanan pasca persalinan atau placenta manual sebesar Rp175.000
- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan juga neonatal sebesar Rp125.000
- Pemasangan KB:
- Suntik sebesar Rp15.000
- IUD/Implan sebesar Rp100.000
- Penanganan komplikasi KB pasca persalinan sebesar Rp125.000
Itulah beberapa biaya persalinan yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sehingga, Anda tidak perlu terlalu khawatir mengenai biaya apabila menggunakan layanan BPJS ini.
Mendaftarkan bayi yang sudah lahir
Ini adalah hal yang tidak kalah penting. Jika si kecil sudah lahir ke dunia, Anda harus segera mendaftarkan anak Anda untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Anda diberikan waktu maksimal 28 hari setelah anak Anda dilahirkan untuk mendaftarkannya.
Jika Anda tidak mendaftarkan anak Anda sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan, Anda akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut antara lain:
- Bayi tidak mendapatkan jaminan pada pelayanan kesehatan
- Anda akan dikenakan denda pelayanan
- Anda wajib membayar iuran sejak anak Anda dilahirkan
Untuk mendaftarkannya, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti, surat keterangan lahir, kartu BPJS orang tua, dan juga kartu keluarga (KK) orang tua bayi. Jika dokumen tersebut sudah lengkap, segera daftarkan anak Anda ke BPJS Kesehatan.
Itulah prosedur melahirkan dengan BPJS. Jika belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sebaiknya Anda daftarkan diri segera, ya!