JATIMTIMES - Empat tersangka kasus match fixing atau pengaturan skor di Liga 3 Jawa Timur (Jatim) saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Pelimpahan kasus tersebut dikawal ketat oleh Polda Jatim. Keempat tersangka itu diantar menuju Kejari Kota Malang dengan menggunakan mobil jenis minibus
Keempat tersangka tersebut antara lain yakni BS (51), DYP (33), IAH (42), dan FA (47). BS dan tiga orang tersangka lainnya langsung dibawa masuk ke dalam ruangan dengan tangan terikat dan dikawal penyidik polisi Polda Jawa Timur.
Keempatnya langsung menjalani pemeriksaan dan pelimpahan berkas di ruangan seksi tindak pidana umum secara tertutup. Di dalam ruangan juga terlihat jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejari Kota Malang, serta penyidik kepolisian Polda Jawa Timur.
Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menyebut, pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dilakukan karena dugaan pengaturan skor tersebut dilangsungkan di Malang. Sehingga dalam hal ini diputuskan keempat tersangka dibawa dari Polda Jawa Timur untuk diserahkan ke Kejari Kota Malang.
“Tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum ada 4 tersangka yaitu pertama YY alias BS (51), DM (33), IM (32), FR (47),” kata Eko Budisusanto, Kamis (21/4/2022).
Pada pelimpahan itu, juga ada beberapa barang yang diserahkan, antara lain adalah lima unit handphone, surat penting dari PSSI, dan dokumen lainnya seperti bukti percakapan tersangka dengan salah satu terduga pelaku yang saat ini juga masih menjadi buronan. Barang bukti itu diserahkan bersamaan dengan tersangka.
“Jadi mereka ditahan selama 20 hari ke depan. Nanti berkasnya akan kita limpahkan ke pengadilan negeri malang setelah itu nunggu jadwal sidang,” ungkap Eko.
Akibat perbuatan itu, keempat tersangka ini dikenakan dengan Pasal 2 UU RI Nomor 11 tahun 1980 tentang pidana suap juncto pasal 55 KUHP ancamannya 5 tahun.