Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

4 Tersangka Kasus Match Fixing Liga 3 Jatim Ditahan di LP Lowokwaru

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

21 - Apr - 2022, 19:23

Tersangka BS saat digelandang polisi menuju ruang tipidum Kejari Kota Malang (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)
Tersangka BS saat digelandang polisi menuju ruang tipidum Kejari Kota Malang (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Empat tersangka kasus match fixing atau pengaturan skor di Liga 3 Jawa Timur (Jatim) saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Pelimpahan kasus tersebut dikawal ketat oleh Polda Jatim. Keempat tersangka itu diantar menuju Kejari Kota Malang dengan menggunakan mobil jenis minibus

Keempat tersangka tersebut antara lain yakni BS (51), DYP (33), IAH (42), dan FA (47). BS dan tiga orang tersangka lainnya langsung dibawa masuk ke dalam ruangan dengan tangan terikat dan dikawal penyidik polisi Polda Jawa Timur.

Keempatnya langsung menjalani pemeriksaan dan pelimpahan berkas di ruangan seksi tindak pidana umum secara tertutup. Di dalam ruangan juga terlihat jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejari Kota Malang, serta penyidik kepolisian Polda Jawa Timur.

Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menyebut, pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dilakukan karena dugaan pengaturan skor tersebut dilangsungkan di Malang. Sehingga dalam hal ini diputuskan keempat tersangka dibawa dari Polda Jawa Timur untuk diserahkan ke Kejari Kota Malang.

“Tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum ada 4 tersangka yaitu pertama YY alias BS (51), DM (33), IM (32), FR (47),” kata Eko Budisusanto, Kamis (21/4/2022).

Pada pelimpahan itu, juga ada beberapa barang yang diserahkan, antara lain adalah lima unit handphone, surat penting dari PSSI, dan dokumen lainnya seperti bukti percakapan tersangka dengan salah satu terduga pelaku yang saat ini juga masih menjadi buronan. Barang bukti itu diserahkan bersamaan dengan tersangka.

“Jadi mereka ditahan selama 20 hari ke depan. Nanti berkasnya akan kita limpahkan ke pengadilan negeri malang setelah itu nunggu jadwal sidang,” ungkap Eko.

Akibat perbuatan itu, keempat tersangka ini dikenakan dengan Pasal 2 UU RI Nomor 11 tahun 1980 tentang pidana suap juncto pasal 55 KUHP ancamannya 5 tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy