Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Jokowi Minta Usut Tuntas Kasus Mafia Minyak Goreng

Penulis : Theresia Melania - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Apr - 2022, 18:38

Presiden Joko Widodo (ist)
Presiden Joko Widodo (ist)

JATIMTIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta aparat hukum mengusut tuntas para mafia minyak goreng. Hal tu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers usai menyerahkan bansos di Pasar Bangkal, Sumenep, Jatim, Rabu (20/4/2022).

“Kemarin kejaksaan sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini. Saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain,” ujar Jokowi.

Kendati demikian, pemerintah  menyalurkan BLT (bantuan langsung tunai) minyak goreng. Jokowi mengatakan bahwa saat ini minyak goreng memang masih menjadi masalah di tengah masyarakat. Dirinya pun berharap agar harga minyak goreng bisa kembali mendekati harga normal.

“Jadi, memang harganya lebih tinggi. Karena apa? Harga di luar, harga internasional itu tinggi banget sehingga kecenderungan produsen itu pinginnya ekspor karena memang harganya tinggi di luar,” ungkap Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi menuturkan bahwa pemerintah melakukan kebijakan untuk mengatasi masalah minyak goreng seperti menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah dan subsidi ke produsen. Namun, menurut Jokowi, selama beberapa minggu ini, program tersebut belum efektif.

“Di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan. Artinya, memang ada permainan,” tandasnya.

Sebelumnya Jaksa Agung Burhanuddin telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) yang berinisial IWW menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (OCP) atau minyak goreng sawit pada Selasa (19/4/2022).

Di samping itu, Kejaksaan Agung juga menjerat tiga orang dari pihak swasta. Mereka berinisial MPT (komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), SMA (senior manager corporate affair Permata Hijau Group (PHG), dan PT (general manager di bagian general affair PT Musim Mas). Para tersangka pun akan ditahan selama 20 hari atau hingga 9 Mei 2022 mendatang.

.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Theresia Melania

Editor

Sri Kurnia Mahiruni