Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Menpan RB Sarankan PNS Belanjakan THR-nya di Kampung Halaman, Ini Alasannya

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Lazuardi Firdaus

17 - Apr - 2022, 13:56

Menpan RB, Tjahjo Kumolo.(Foto: Istimewa).
Menpan RB, Tjahjo Kumolo.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo berharap agar pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13 bisa dioptimalkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Dirinya berharap bahwa hal tersebut juga bisa meningkatkan daya beli bagi kalangan abdi negara.

Terlebih dengan kondisi pandemi Covid-19 yang disusul longgarnya sejumlah aturan, termasuk diperbolehkannya para pegawai negeri sipil (PNS) untuk mudik dan berlebaran di kampung halaman. Dimana ia berharap agar THR yang didapat para PNS dapat dibelanjakan di kampung halamannya masing-masing. 

"Ini bisa dibelanjakan di daerah, di pasar-pasar tradisional, sehingga memperkuat peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan sampai ke pertumbuhan ekonomi nasional  upaya pemberian THR dan gaji 13 ini adalah upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli," ujar Tjahjo.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa pencairan THR bagi PNS akan dilakukan mulai H-10 Hari Raya Idul Fitri. Pihaknya juga akan melakukan monitoring pada prosesnya.

"Pelaksanaan pembayaran THR utamanya di H-10 dan prosesnya sudah mulai bisa dilaksanakan. Kita akan monitoring kecepatannya, utamanya dilaksanakan sebelum hari raya," ungkap Sri Mulyani dalam acara yang sama.

THR PNS ini akan diberikan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN). Dimana totalnya ada sebanyak 5,5 juta pegawai. Rinciannya, 1,8 juta aparatur negara pusat dan sebanyak 3,7 juta aparatur negara di daerah. Selain itu juga ada 3,3 juta pegawai pensiunan. 

Kebijakan pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN TA 2022 dimana anggaran penyaluran THR sudah dialokasikan dengan total Rp 10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI dan Polri.

Lalu melalui dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah (PNS dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku serta bendahara umum negara Rp 9 triliun untuk pensiunan.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Lazuardi Firdaus