JATIMTIMES - Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terlebih, kasus tersebut banyak merugikan masyarakat. Untuk memutus rantai itu, OJK Kota Malang memberikan tips menghindari jeratan pinjol.
Kabag Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKMB), Pasar Modal dan Edukasi Konsumen, OJK Malang, Nilam Yunida dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Politeknik Negeri Malang (Polinema), Kamis (31/3/2022) mengungkapkan, sebelum melakukan pinjaman, masyarakat harus bisa membedakan pinjaman legal dan ilegal. Paling utama adalah meneliti apakah pinjol sudah mendapatkan persetujuan dari OJK atau belum. Biasanya pada aplikasi tersebut terdapat logo OJK.
“Pinjol yang menerapkan aplikasi hanya meminta akses tigal hal. Pertama akses kamera, microfon, dan lokasi,” ucap Kabag Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKMB), Pasar Modal dan Edukasi Konsumen, OJK Malang, Nilam Yunida.
“Kalau yang legal gak akan bisa mengambil kontak dan foto dari dalam telepon genggam,” tambah Nilam.
Kemudian, ciri pinjol yang legal jelas memiliki kantor. Salah satu mengecek keberadaan kantornya bisa dilakukan pada website, terdapat alamat yang dapat didatangi. “Pinjol ilegal belum tentu ada alamat jelasnya,” terang Nilam.
Selain itu, pinjol ilegal biasanya dapat persetujuan mekanisme, selain bisa pinjam bisa juga investasi. Bisa juga memilih debitur sendiri, pengurus jelas, biasanya mewajibkan lembaga pinjol punya layanan keluhan, juga punya jalur yang jelas.
Sejauh ini, untuk mengurangi berkurangnya kasus di tengah masyarakat agar terhindar dari pinjol ilegal, OJK telah berusaha memberikan edukasi dari berbagai kalangan. Mulai dari jenjang SMA, SMK, Mahasiswa, hingga berbagai macam kalangan masyarakat.
“Selain itu bagi yang sudah tertipu bisa datang juga ke kantor OJK,” ujar Nilam.
Selain itu, masyarakat juga bisa memastikan melakukan sosial media whatsapp melalui nomor 081 157 157 157. Pada layanan whatsapp itu bisa menulis nama pinjol. Nantinya di sana akan mengetahui pinjol yang dicari ilegal atau legel.
“Kalau sudah diteror bisa datang ke OJK. Bisa juga dilaporkan ke pihak ke polisian juga nanti kolaborasi,” imbau Nilam. Hingga bulan Maret 2022 tercatat pada OJK ada 102 pinjol legal di Indonesia.