MALANGTIMES - KPU Kabupaten Malang bersiap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilaporkan tim pemenangan paslon Cabup-Cawabub Kabupaten Malang nomor urut dua Dewanti-Masrifah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga : Ini Jawaban Ustaz Yusuf Mansur saat Ditanya Apakah Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024
Hingga sejauh ini KPU belum menyiapkan pengacara khusus atau kuasa hukum untuk menghadapi perkara gugatan itu karena masih menunggu isi materi gugatan yang hingga sejauh ini, belum masuk ke mejanya.
"Kalau terkait itu (Pengacara.red) masih menunggu materi dulu, baru fokus hal apa yang akan menjadi pokok pembahasan dalam materi gugatan itu," jelas Komisioner KPU Kabupaten Malang, Abdul Holik kepada MALANGTIMES.
Karena dalam mempertimbangkan penasehat hukum, KPU pusat dalam hal ini KPU RI sebetulnya telah menyediakan.
"KPU pusat ada untuk penasehat hukum tersebut, namun apakah perlu dilapisi dari KPU Kabupaten, nanti melihat perkembangan dan materi isi gugatannya," sambung Holik.
Baca Juga : Dewan Dorong Pemkot Malang Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Terdampak Covid-19
Dalam gugatan tersebut dijelaskan bahwa KPU Kabupaten Malang sebagai termohon, kemudian baru ada pihak terkait 1,2, dan 3. Dalam hal ini yang menjadi pihak terkait misal Panwaslu dan paslon terkait.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim pemenangan Dewanti-Masrifah atau tim Malang Anyar resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor pengajuan 31/PAN/PHP-BUP/2015 dengan pokok perkara PHPU 2015, pemohon atas nama Dewanti-Masrifah, waktu pengajuan 17.03, tanggal 19 Desember 2015. (*)