Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

DPR Segera Panggil Pengusaha Sawit dan Distributor Minyak Goreng, Mendag Lutfi Minta Maaf

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

18 - Mar - 2022, 09:45

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi (Foto: IST)
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi (Foto: IST)

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana untuk segera memanggil pengusaha kelapa sawit dan distributor minyak goreng untuk melakukan rapat dengar umum.

Hal itu tercantum dalam rekomendasi rapat dengar Komisi VI DPR bersama Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang membahas permasalahan pangan, khususnya minyak goreng, Kamis (17/3/2022).

"Komisi VI DPR akan memanggil pengusaha/produsen kelapa sawit dan distributor minyak goreng untuk melakukan rapat dengar pendapat umum," demikian tulis rekomendasi rapat DPR tersebut.

Pada rekomendasi tersebut, Komisi VI juga meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan tindakan yang antisipatif soal perkembangan stabilitas dan harga pasokan barang kebutuhan pokok jelang Ramadan dan Idul Fitri 2022, serta melaporkannya secara berkala.

Kemudian, Komisi VI meminta Kemendag saat kewajaran harga tidak tercapai, maka pemerintah harus mengeluarkan pengaturan untuk menghentikan ekspor kelapa sawit.

Di sisi lain, Komisi VI juga mendesak Kemendag untuk segera berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan aparat penegak hukum dalam menjamin ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di masyarakat, serta menindak tegas para pelaku pelanggaran hukum.

Terkait dengan stabilitas harga dan pasokan kedelai, gandum dan komoditas barang pokok lainnya, Komisi VI mendorong Kemendag segera melakukan intervensi pasar/subsidi dan melakukan diversifikasi sumber pasokan untuk mencegah kelangkaan komoditas impor dampak situasi global.

Komisi VI meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  melakukan audit produksi dari hulu ke hilir untuk mencari harga produksi minyak goreng sesuai angka perekonomian. 

Selain itu, Komisi VI dan Kemendag sepakat merekomendasikan pelaku usaha yang melakukan penyimpangan dan tidak mendukung program pemerintah agar izin usahanya dicabut, dan manakala pengusaha tersebut juga mengelola kebun sawit di tanah negara agar izin hak guna usaha (HGU) akan dicabut.

Komisi VI juga membentuk panja pangan dan barang kebutuhan pokok dan meminta Kemendag untuk memberikan jawaban secara tertulis dalam waktu paling lama 10 hari kerja atas pertanyaan anggota komisi VI.

Mendag minta maaf soal mafia minyak goreng

Dalam rapat tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi juga menyampaikan permohonan maaf karena pihaknya belum mampu menangani permasalahan minyak goreng.

Ia menduga kelangkaan minyak goreng salah satunya disebabkan oleh mafia dan spekulan yang mengambil keuntungan, sehingga berbagai kebijakan yang dibuat pun tidak efektif.

"Dengan permohonan maaf Kementerian Perdagangan tidak dapat mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," ucap Lutfi dalam rapat. 

Ia mengaku pihaknya memiliki keterbatasan wewenang dalam undang-undang untuk mengusut tuntas masalah mafia dan spekulan minyak goreng. Menurut Lutfi, kebijakan yang bisa ia lakukan hanya sebatas mengatur pasokan.

Oleh sebab itu, Lutfi meminta bantuan kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk menindak mafia dan para spekulan tersebut.

"Sementara ini kami punya datanya tapi saat ini sedang diperiksa oleh polisi, oleh Satgas Pangan, tetapi keadaannya sudah menjadi sangat kritis dan ketegangan yang mendesak," kata Lutfi. 


Topik

Ekonomi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya