JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkoba (Saresnarkoba) Polresta Malang Kota berhasil meringkus seorang tukang parkir berinisial RK (27) warga Jalan Tlogo Indah, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Hal itu dilakukan karena tersangka RK kedapatan menyimpan narkoba golongan I jenis ganja di kediamannya seberat 11,2 kilogram.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto menjelaskan kronologis kejadian. Bermula pada hari Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka RK diringkus di kediamannya oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, 13 plastik bungkus dengan lakban cokelat berisi ganja, satu unit timbangan digital dan satu unit handphone.
"Total berat ganja yang diamankan dari tersangka RK, yakni seberat 11,2 kilogram," ungkap Deny kepada awak media saat konferensi pers ungkap kasus narkoba di Halaman Mapolresta Malang Kota, Rabu (9/3/2022).
Setelah berhasil diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa petugas menuju Mapolresta Malang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan ganja tersebut melalui arahan dari seseorang berinisial BN. Di mana saat ini BN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"BN memerintahkan tersangka RK untuk menjual dan mengedarkan ganja tersebut. BN akan menghubungi RK ketika ada yang membeli narkoba dan RK disuruh meranjau narkoba sesuai perintah BN," terang Deny.
Pihaknya menuturkan, RK mendapatkan barang bukti ganja 11,2 kilogram tersebut pada hari Jumat (21/1/2022). Di mana RK dihubungi oleh BN untuk mengambil bungkusan berisi ganja tersebut di sebuah lahan tebu di daerah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
"Namun belum sempat diedarkan, RK telah kami tangkap," tutur Deny yang merupakan perwira polisi dengan dua melati dipundaknya ini.
Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Di mana ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.