Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ditahan soal Kasus Penipuan Lewat Quotex, Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan

Penulis : Desi Kris - Editor : Lazuardi Firdaus

09 - Mar - 2022, 14:51

Doni Salmanan (Foto: Instagram)
Doni Salmanan (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Influencer Doni Salmanan resmi menjadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penipuan investasi binary option atau opsi biner melalui aplikasi Quotex. Doni pun mengajukan permohonan penangguhan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak Selasa (8/3/2022). 

"Kami sudah lakukan (penangguhan penahanan), sudah kami ajukan tadi malam," kata pengacara Doni, Ikbar Firdaus. 

Menurut Ikbar, kliennya akan bersikap kooperatif kepada penyidik selama menjalani pemeriksaan kasus tersebut. Ia menuturkan Doni telah menaruh kepercayaan kepada kepolisian sehingga bisa menangani kasus dengan profesional. 

Menurut Ikbar, kliennya juga akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan. Diketahui, kasus yang menjerat Doni ini berawal dari laporan seorang korban berinisial RA pada 3 Februari 2022. 

Laporan itu teregister dengan nomor perkara LP/B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Usai menjalani penyidikan selama 13 jam dengan 90 pertanyaan, Doni pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi Selasa (8/3/2022).

Dalam kasus ini, Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang-undang ITE dan/atau 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, polisi menyatakan akan melakukan pelacakan aset (asset tracing) yang dimiliki oleh Doni, termasuk keluarga.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Lazuardi Firdaus