Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Partai Demokrat Buka Pintu Lebar jika Angelina Sondakh Ingin Kembali

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

04 - Mar - 2022, 12:43

Angelina Sondakh (Foto: IST)
Angelina Sondakh (Foto: IST)

JATIMTIMES - Angelina Sondakh atau Angie akhirnya bisa bebas setelah hampir 10 tahun mendekam di dalam penjara. Kebebasan Angie pun disambut baik oleh Partai Demokrat. 

Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyebut pihaknya membuka pintu lebar seandainya Angie ingin kembali ke dunia politik.

"Partai Demokrat adalah partai terbuka yang akan menghormati hak politik Mbak Angie sekiranya akan kembali memilih jalan politik sebagai saluran menunaikan bakti untuk negeri," kata Kamhar. 

Kendati demikian, Kamhar menyebut hingga saat ini masih belum ada pembicaraan dari Angie. Menurutnya, masih terlalu awal untuk berbicara terkait nasib Angie di dunia politik.

"Hemat kami, saat ini adalah hari yang berbahagia bagi Mbak Angie dan keluarga, kembali berkumpul bersama anak-anaknya dan kedua orang tua yang terpisah selama 10 tahun. Biarlah Mbak Angie menikmati ini, jangan kita usik dulu dengan yang lain-lain. Bagaimanapun, keluarga adalah yang utama dan tak tergantikan," lanjut Kamhar. 

Selain itu, Kamhar juga tak memungkiri bahwa Angie sempat dipecat dari jabatannya di Partai Demokrat. Meski demikian, ia tetap menghormati apa pun keputusan Angie ke depannya.

Angelina Sondakh masih wajib lapor

Meski sudah bebas, ternyata Angelina Sondakh masih tetap wajib lapor. Sehari usai bebas, ia kedapatan datang ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). 

Ia tiba di Bapas klas 1 Jakarta Selatan sekitar pukul 10.43 WIB. Ia tampil cantik dengan jaket warna abu-abu dengan kerudung yang senada.

Angie pun terlihat ditemani oleh beberapa orang untuk wajib lapor. Tak banyak kata, Angie hanya menginformasikan kondisi kesehatannya.

"Alhamdulillah sehat," kata Angie. 

Seperti diketahui, Angie mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan diwajibkan lapor 2 minggu sekali.

Selama masa wajib lapor, ia dilarang bepergian ke luar kota maupun luar negeri. Bapas pun siap mengawasi Angie sampai bebas murni.

Masa CMB Angelina Sondakh terhitung sejak 3 Maret 2022. Artinya mantan Puteri Indonesia itu belum resmi dinyatakan bebas dari hukuman pidana hingga 1 Juni 2022 mendatang. 

Untuk diketahui, Angelina Sondakh sempat menjalani pidana di Lapas Perempuan Jakarta terhitung mulai 27 April 2012 sebelum akhirnya bebas. Ia dihukum penjara dalam kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Angie dihukum penjara 10 tahun, denda Rp 500 Juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2,5 Miliar dan USD 1,2 juta subsider 4 bulan 5 hari.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti menyebut uang denda Rp 500 Juta telah dibayar lunas oleh Angie. Sementara dari hukuman uang pengganti itu, Angie telah membayar Rp 8.815.972.722, sisa Rp 4.538.027.278 yang akan diganti dengan hukuman kurungan 4 bulan 5 hari.


Topik

Politik


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy