JATIMTIMES - Politikus senior Partai Golkar Azis Samual akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka soal kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama.
Meski sudah ditetapkan tersangka, Azis hingga kini masih belum mengakui bahwa ia yang menyuruh 5 tersangka melakukan pengeroyokan terhadap Haris.
"Tetapi bagaimana Pasal 184 KUHP bahwa alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dokumen petunjuk, dan keterangan tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Tubagus mengatakan, keterangan dari Azis boleh-boleh saja. Kendati demikian, penyidik telah menetapkan Azis sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang ada.
"Artinya tersangka silakan saja keterangannya, tetapi ada bukti lain seperti 184 KUHP. Nanti ada keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dokumen, bukti petunjuk, ada kesesuaian, dan terakhir keterangan tersangka," ucap Tubagus.
Dari hasil pemeriksaan, telah menetapkan Azis sebagai tersangka Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP. Dari pasal tersebut peran Azis telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan pengeroyokan.
Hingga kini, polisi masih terus menggali motif Azis Samual dalam keterlibatannya di kasus pengeroyokan tersebut.
Seperti diketahui, Ketua Umum KNPI Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2/2022) siang. Haris pun melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam.
Atas laporan tersebut penyidik Polda Metro Jaya kemudian menangkap lima orang yang terlibat dalam pengeroyok tersebut. Hingga berita ini ditulis masih belum ada pernyataan langsung dari Haris terkait Azis Samual yang menjadi tersangka pengeroyokan terhadap dirinya.