Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

2 Pelaku Curanmor dengan Kekerasan di 7 TKP Berhasil Diamankan Polres Malang

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

26 - Feb - 2022, 11:37

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat (tengah) bersama Kasat Reskrim AKP Donny Bara'langi (dua dari kanan) saat rilis curanmor 7 TKP (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat (tengah) bersama Kasat Reskrim AKP Donny Bara'langi (dua dari kanan) saat rilis curanmor 7 TKP (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - AJW (34) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang dan S (54) Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang tak berkutik ketika ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang. Keduanya diduga merupakan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Berdasarkan pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengakui terlibat di 7 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Malang.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat membenarkan telah menangkap dua orang terduga pelaku curat di tujuh TKP di Kabupaten Malang. Keduanya ditangkap setelah ada laporan dari beberapa polsek jajaran.

“Dari kejadian pengungkapan ini, kami melalui Satreskrim Polres Malang mengamankan dua orang pelaku pencurian dan tiga orang penadah,” ungkap Ferli Hidayat ketika rilis perdana usai menjabat sebagai Kapolres Malang.

Menurut Ferli, tiga orang selain pelaku adalah penadah yang berinisial HF (24), MW (46) dan LA (58). Ketiga orang tersebut diketahui selalu menerima barang curian dari terduga pelaku AJW dan S.

“Kami amankan keduanya (pelaku) beserta tiga orang lainnya yang berstatus penadah. Kami amankan juga beserta 6 barang bukti kendaraan bermotor,” ungkap Ferli.

Kapolres Malang yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Bungkol Spripim Polri itu menegaskan bahwa Kabupaten Malang rawan terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Salah satunya yang berhasil ditangkap saat ini yakni di 7 TKP.

Sebanyak 7 TKP tersebut diantaranya yakni di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, di Desa Kedok, Kecamatan Turen, di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, dan dua kali di Desa Bulupitu Kecamatan Gondanglegi, dan dua kali di Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan.

“Kasus pencurian dengan kekerasan ini menjadi salah satu kasus yang cukup marak yang terjadi di Kabupaten Malang. Karena itu memang kejahatan menjadi satu atensi untuk bisa kita cegah dan ungkap kalau sudah terjadi,“ tutur Ferli.

Atas perbuatan dua pelaku, polisi menerapkan 365 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara untuk tiga penadah, disangkakan pasal 480 KUHP juncto pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy