Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut Dipolisikan Roy Suryo Pasal Penistaan Agama

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

24 - Feb - 2022, 11:19

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Roy Suryo (Foto: IST)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Roy Suryo (Foto: IST)

JATIMTIMES - Pernyataan menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas lagi-lagi menjadi sorotan publik. Pernyataan yang dimaksud adalah saat Yaqut membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. 

Akibatnya, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo mengaku akan melaporkan Yaqut ke Polda Metro Jaya, hari ini Kamis (24/2/2022). Roy melaporkan Yaqut karena diduga membandingkan suara azan dan gonggongan anjing.

"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara Azan dengan Gonggongan Anjing," kata Roy dalam keterangan resminya, Kamis (24/2/2022).

Roy akan membuat laporan pada pukul 15.00 WIB di SPKT Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, Roy mengatakan ucapan Yaqut diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Roy juga mengatakan pihaknya akan membawa pelbagai bukti guna menunjang laporannya tersebut. Di antaranya rekaman audio dan visual statemen Yaqut serta pemberitaan berbagai media.

"Alias bukan hanya persepsi pelapor saja," kata Roy. 

Roy juga mengkonfirmasi laporan tersebut melalui akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2. 

"Saya dikonfirmasi banyak pihak,
Apakah benar Press Release dari KPI / Kongres Pemuda Indonesia ini.
Jawabannya YA,
InsyaaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya thdp Sdr YCQ dgn Bukti2 Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media2.
AMBYAR !," tulis Roy. 

Seperti diketahui, Yaqut sempat meminta agar volume pengeras suara masjid dan mushala diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

Hal itu ia sampaikan merespons edaran yang dikeluarkannya mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Namun ia justru mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. 

Salah satunya yaitu suara gonggongan anjing.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan.Speakerdi musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," kata Yaqut.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy