JATIMTIMES - Salah satu kader Partai Ummat ditangkap Densus 88 terkait kasus dugaan terorisme. Densus 88 Antiteror Polri telah menetapkan kader DPW Partai Ummat Provinsi Bengkulu berinisial RH sebagai tersangka teroris.
Penangkapan itu dibenarkan Humas Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya. Mustofa mengungkapkan bahwa RH baru bergabung dengan Partai Ummat sejak 3 minggu lalu. "Pak RH masuk Partai Ummat 3 Minggu lalu," kata dia
Sebelum bergabung dengan Partai Ummat, RH memiliki riwayat aktif di sejumlah organisasi seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), hingga Muhammadiyah.
Lebih lanjut, Mustofa menyatakan hingga saat ini Partai Ummat juga belum menonaktifkan RH. Sebab, keluarga RH sedang dirundung masalah. Di sisi lain, dalam surat penangkapan RH tidak disebutkan tindak kesalahan yang dilakukan olehnya.
Bahkan Partai Ummat juga akan memberikan bantuan hukum kepada RH. "Sampai sekarang kami pun nggak tahu duduk persoalannya. Kami hingga kini tidak menonaktifkan beliau. Khawatir jadi fitnah," ucap Mustofa.
Di sisi lain, Mustofa juga menyinggung Densus 88 memiliki kiprah yang tidak baik dalam menangkap teroris sehingga meminta pemerintah mengevaluasi Densus 88.
"Melihat track record Densus 88 di dalam proses penangkapan terduga teroris yang tidak baik, kami mengusulkan pemerintah mengevaluasi prosedur bekerja Densus sehingga tidak menjadi teror bagi masyarakat," kata Mustofa.
Tanggapan Densus 88
Disebut memiliki track record yang tidak baik, Densus 88 pun memberikan tanggapan. Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan bahwa secara internal, di Polri ada perangkat-perangkat pengawas terhadap kinerja Densus 88.
"Demikian pula eksternal. Berbagai stakeholder terkait, termasuk Komnas HAM hingga lembaga peradilan yang menyidangkan kasus-kasus terorisme yang ditangani oleh Densus 88," ujar Aswin.
Dia juga mengungkapkan Densus 88 tidak pernah melihat status seseorang dalam menangkap terduga teroris. Menurut Aswin, selama Densus 88 memiliki alat bukti yang cukup, itu bisa menjadi dasar untuk menangkap seseorang yang diduga terlibat aksi terorisme, termasuk kader Partai Ummat berinisial RH.