JATIMTIMES - Seorang pemuda benisial AW (24) berhasil diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Singosari karena kedapatan sedang menjual narkotika jenis pil koplo. AW diamankan saat hendak melakukan transaksi di Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Senin (7/2/2022) lalu.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya seperti 550 butir pil koplo, 0,5 gram sabu-sabu, uang sebesar Rp 180 ribu hasil penjualan barang haram dan sejumlah barang bukti lain.
"Berdasarkan informasi dan pengaduan masyarakat, 4 anggota Reskrim Polsek Singosari meluncur ke TKP untuk mengamankan sasaran," ujar Kapolsek Singosari Kompol Achmad Robial, Sabtu (12/2/2022).
Kepada polisi, tersangka AW mengaku bahwa tujuannya berbisnis barang haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. AW sendiri ternyata merupakan warga Kecamatan Blimbing Kota Malang.
"Pelaku ini sehari-hari kerjanya di salah satu rumah makan. Pengakuannya, ia sudah berbisnis barang haram ini selama satu tahun," imbuh Robial.
Selain mengedarkan pil koplo jenis Double L ini, AW ternyata diketahui juga mengkonsumsi barang haram tersebut selama kurang lebih 1 tahun. Satu paket berisi 4 butir pil koplo ia jual dengan harga Rp 10 ribu.
"Dari BB yang diamankan sebanyak 550 butir pil koplo, keuntungan yang bisa didapat oleh tersangka (AW) bisa mencapai Rp 250 ribu. Kalau sabu-sabunya, AW mengaku menjualkan dari temannya. Untung yang didapat dari menjual sabu sekitar Rp 50 ribu," terang Robial.
Atas perbuatannya tersebut, AW dikenakan Pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 dan 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.