JATIMTIMES - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti Ristek) Kemendikbudristek, Nizam, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Panja Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM), Komisi X DPR (27/1/2022), memaparkan, jika Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL) 74 persen belum terakreditasi.
74 persen PTKL tersebut, lebih tepatnya berjumlah 132 PTKL yang belum terakreditasi dari jumlah 179 PTKL. Jumlah PTKL sendiri, lebih banyak dibandingkan PTN di bawah Kemendikbud.
"Ada 14 kementerian dan 6 lembaga non kementerian di luar Kemendikbudristek yang menyelenggarakan pendidikan tinggi," jelasnya.
Dari data yang dipaparkan, sejumlah PTKL tersebut, sebagain besar terakreditasi A, B dan C. Untuk PTKL yang terakreditasi A, hanya terdapat 1 PTKL atau dalam presentase 0,5 persen.

Sedangkan untuk yang terakreditasi B terdapat 41 PTKL atau persentase 23 persen. Sedangkan terdapat 132 PTKL atau persentase sekitar 74 persen PTKL belum terakreditasi.
Dari 179 PTKL tersebut, ada 20 sifatnya kedinasan, 19 PTKL menerima calon ASN dan 1 PTKL menerima ASN. Sementara, 159 PTKL merupakan perguruan tinggi yang bersifat umum. Sehingga, mahasiswa masuk dari SMA dan keluar ke dunia kerja atau lulusan kembali ke masyarakat.
"Prodi mayoritas yang diselenggarakan adalah vokasi yang berjumlah 791 dan 98 yang akademik. Jumlah mahasiswa dari PTKL, sekitar 170-an ribu," terangnya dikutip melalui kanal YouTube Komisi X DPR RI (30/1/2022).
Sementara, untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berada dibawah Kemendikbud 122 PTN. Untuk yang terakreditasi A, sebanyak 43 atau presentase sekitar 35 persen.
Untuk terakreditasi B, terdapat 48 atau presentase 38 persen. Sedangkan untuk yang terakreditasi C, terdapat 16 atau presentase 13 persen. Sedangkan untuk yang belum terakreditasi terdapat 15 atau presentase sekitar 12 persen.