Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pengkab TI Kabupaten Malang Tegaskan Oknum Pelatih Terduga Pencabulan Sudah Dicopot

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Heryanto

26 - Jan - 2022, 19:18

Ilustrasi dugaan tindakan pencabulan.(Foto: Istimewa).
Ilustrasi dugaan tindakan pencabulan.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Pengurus Kabupaten (Pengkab) Taekwondo Indonesia (TI) Malang memberikan penjelasan atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan salah satu oknum mantan pelatih di bawah binaannya. Ketua Pengkab TI Malang Hendra Prastiyawan menegaskan bahwa oknum berinisial MR tersebut telah mendapat sanksi disiplin. 

Berdasarkan Surat Skorsing Pengkab TI Malang nomor SPB/041/TI-KABMLG/VIII/2021, yang bersangkutan MR secara resmi telah mendapat sanksi disiplin berupa skorsing sejak 12 Agustus 2021. Sanksi tersebut berupa larangan bagi MR untuk tidak bisa melatih di Puslat TI Kabupaten Malang. 

Dengan surat tersebut, Hendra menegaskan bahwa MR sudah bukan lagi menjadi pelatih di dalam tubuh TI Kabupaten Malang. Sementara untuk korban atas tindakan yang dilakukan oleh MR, ia memastikan bahwa hanya ada satu orang, yakni berinisial RJB. 

"Yang melakukan pengaduan ke saya itu kan satu orang. Kalau yang melebar jadi tiga orang (korban) itu saya tidak tahu yang dua itu siapa," ujar Hendra. 

Pihaknya juga telah melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak, yakni MR dan RJB. Di dalam Surat Klarifikasi Kode Etik nomor SPb/042/TI-KABMLG/IX/2021, RJB telah bersepakat bahwa permasalahan yang ia hadapi telah diselesaikan secara kekeluargaan. Dan pada surat tersebut MR juga telah mengakui kesalahannya yang termasuk ke dalam sebuah pelanggaran disiplin. 

Selain itu, juga ditegaskan bahwa MR telah ditetapkan oleh Pengkab TI Malang untuk tidak lagi bisa menjabat sebagai pelatih Puslat TI Kabupaten Malang sampai batas waktu yang telah ditentukan. 

Berselang beberapa bulan, ternyata permasalahan tersebut kembali mencuat. Hendra pun lantas mengkoordinasikan hal tersebut bersama tataran internal Pengkab TI Kabupaten Malang dan difasilitasi oleh KONI Kabupaten Malang

"Dan akhirnya tanggal 24 (Januari 2022) saya kumpulkan semua. Dan sudah diselesaikan dalam ranahnya internal. Dan kami semua sepakat bahwa jika hal tersebut mencuat kembali, tidak lagi dalam ranahnya organisasi TI atau KONI. Dan ini ranahnya sudah pribadi," tegas Hendra. 

Sedangkan untuk dua orang lain yang juga mengaku sebagai korban, yakni ES dan RDS, ia tidak memastikan apakah kedua orang tersebut juga termasuk di dalam binaan Pengkab TI Malang. Terlebih, nama dua orang tersebut muncul setelah pihaknya telah memberikan sanksi kepada terduga pelaku MR sejak Agustus 2021 lalu. 

"Kita sudah perjanjian juga dan dimediasi sama KONI (Kabupaten Malang) bahwa terlepas di tanggal 24 (Januari) ini jika ada delik aduan, sudah bukan ranah kami. Sudah selesai kan itu," pungkas dia. 


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Heryanto