JATIMTIMES - Hal tak terduga dialami oleh pemilik Toko Kayu UD. Usaha Jaya yang beralamat di wilayah Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung ini. Siapa sangka, Paman sekaligus seorang pekerjanya sendiri diduga mencuri kayu kayu balau yang akan digunakan untuk membangun tokonya.
Kedua pelaku yakni pria berinisial TH (55) yang tak lain adalah paman korban dan pria berinisial S (65) yang tak lain adalah pekerja korban sendiri. Kedua pelaku merupakan warga Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Dan berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru pada Jum'at (21/1/2022) sekira pukul 09.30 WIB setelah korban yang juga pemilik Toko itu, melaporkan kejadian pencurian ke Mapolsek Ngantru.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, sebelum melapor ke Polsek Ngantru, korban mendapatkan laporan bahwa kayu balau yang akan digunakan untuk membangun tokonya itu telah hilang sebanyak 2 kubik.
Dari keterangan saksi, kayu milik korban telah diangkut oleh pamannya menggunakan truk. Untuk melancarkan aksi pencurian tersebut, paman korban mengajak pelaku lain yakni pekerja korban untuk membantu mengangkut kayu itu.
"Korban yang kaget mendapatkan informasi tersebut, kemudian langsung melaporkan pelaku yang tidak lain adalah pamannya sendiri ke pihak kepolisian," kata Iptu Nenny. Senin (24/1/2022).
Menindak lanjuti laporan itu, anggota unit reskrim Polsek Ngantru langsung bertindak cepat, dan tanpa menunggu waktu akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap petugas kepolisian.
Dari penangkapan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 batang kayu ukuran 4 cm x 6 x 2 m, 17 batang kayu ukuran 6 cm x 10 cm x 1 m, 3 batang kayu ukuran 6 cm x 10 cm x 2 m dan 5 batang 6 cm x 12 cm x 2 m. "Kedua pelaku dan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Ngantru guna dilakukan proses lebih lanjut," terangnya
Akibat dari ulah pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 363 (1) ke 4 e jo 55 Sub 367 (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara.