Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sidang Praperadilan Kedua, Polda Jatim Tolak Dalil JEP Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Penulis : Irsya Richa - Editor : Lazuardi Firdaus

19 - Jan - 2022, 05:28

Suasana sekolah SPI Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)
Suasana sekolah SPI Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Di awal tahun 2022 pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu JEP tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswanya melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jatim. Sayangnya dalil materi praperadilan yang dimohonkan oleh kuasa hukum JEP ditolak Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim.

Penolakan dalil tersebut diungkapkan Ketua Tim Bidkum Polda Jatim, Kompol Dadang Kurnia dalam agenda pengajuan alat bukti dan juga jawaban dari termohon di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/1/2022). Termohon yakni Kapolda Jatim diwakilkan Tim Bidkum Polda Jatim.

“Termohon (Praperadilan) menolak semua dalil-dalil pemohon (Praperadilan), terkecuali dalil-dalil yang dianggap dibenarkan,” kata Ketua Tim Bidkum Polda Jatim, Kompol Dadang Kurnia.

Tim Bidkum Polda Jatim menolak seluruh dalil materi praperadilan yang dimohonkan oleh kuasa hukum JEP, kecuali dalil-dalil yang mereka anggap benar. Dalil yang ditolak lantaran beberapa alasan.

Diantaranya proses penyidikan dengan memanggil 22 orang saksi diklaim telah memberikan keterangan kepada penyidik. Karena para saksi rata-rata memberikan keterangan kesaksiannya atas kejadian pada 2018 silam, saat itu usia pelapor sudah menginjak usia 24 tahun.

Kemudian para saksi tidak melihat langsung kejadian asusila itu, tetapi para saksi mengklaim melihat terlapor sedih setelah dipanggil oleh tersangka JEP di Hotel Transformer. Dari beberapa hal tersebut Tim Bidkum Polda Jatim meminta majelis hakim menolak materi praperadilan yang dimohonkan oleh JEP.

“Memohon Ketua Pengadilan PN Surabaya yang menangani perkara ini menolak seluruh dasar permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” tambah Dadang Kurnia.

Sementara itu tersangka JEP, tidak hadir dalam sidang praperadilan kedua di PN Surabaya, tetapi diwakilkan penasihat hukum. Sedang diberitakan sebelumnya, Keputusan JEP melayangkan gugatan tersebut lantaran menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Gugatan JEP terdaftar dalam nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Sby.

Gugatan didaftarkan pada Rabu 5 Januari 2022. Dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan JEP sudah terdaftar dalam nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Sby.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Lazuardi Firdaus