Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dituntut Hukuman Mati

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Heryanto

12 - Jan - 2022, 15:35

Herry Wirawan saat digelandang polisi (foto: JPNN)
Herry Wirawan saat digelandang polisi (foto: JPNN)

JATIMTIMES - Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan dinyatakan terbukti bersalah dan dituntut hukuman mati.

Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022) kemarin.

Menurut jaksa, Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap belasan anak didiknya.

Pada persidangan tersebut, terdakwa Herry Wirawan dihadirkan dalam persidangan. Hal itu menjadi momen terdakwa muncul di mata publik usai kasusnya mencuat.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana yang hadir dalam persidangan tersebut bertindak sebagai jaksa penuntut umum. Ia menyebut bahwa terdakwa menuntut Herry dengan hukuman mati. 

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” ucap Asep usai persidangan dikutip Kompas.com.

Menurut Asep, hukuman tersebut diberikan sesuai dengan perbuatan terdakwa yang sesuai dakwaan telah memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

“Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan,” kata Asep.

Dalam hal ini, jaksa menilai, Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Seperti diketahui, terdakwa Herry melakukan perbuatan bejatnya dengan memperkosa 13 santriwati. Hal itu dilakukan selama kurun waktu lima tahun, yakni sejak 2016 sampai 2021. Terdakwa tak lain adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan tersebut.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Heryanto