JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih belum memastikan kapan akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Rencana tersebut diharapkan bisa mengefektifkan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Dinas Perhubungan (Dishub) mengaku masih butuh persiapan matang perihal pemasangan perangkat tilang elektronik. Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kabupaten Malang, Djulianta menyampaikan, penggunaan ETLE di Kabupaten Malang masih belum ada pembahasan lanjutan.
Meskipun rencana tersebut sebenarnya sudah dibahas sejak 2021 lalu, pihaknya juga masih belum dapat memastikan sistem tilang elektronik itu kapan akan diterapkan.
"Saat ini belum dipasang, belum ada perkembangan, dan masih banyak yang harus dipersiapkan. Karena kaitannya dengan tilang tidak semudah yang diperkirakan," ujar Djulianta.
Sebelum rencana itu direalisasikan, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, seperti Polres Malang dan Kejaksaan Negeri Kepanjen. Koordinasi tersebut salah satunya untuk menentukan titik-titik yang akan dijadikan penerapan ETLE.
Terlebih harus ada aturan yang mengikat. Sedangkan di sisi lain, titik ramai lalulintas (lalin) hanya ada sejumlah CCTV sudah aktif terpasang, seperti di simpang empat Kepanjen.
"Untuk tilang elektronik masih dibicarakan, saat ini hanya ada CCTV pantau. Belum bisa dipastikan alatnya (ETLE) bakal dipasang bulan apa," imbuh Djulianta.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitransyah. Di mana untuk saat ini pihaknya juga masih menunggu koordinasi dari Pemkab Malang untuk realisasi rencana tersebut.
Sedangkan rencananya beberapa titik yang akan ditempatkan perangkat ETLE adalah titik-titik sentral yang aktifitas lalulintasnya cenderung tinggi. Seperti Simpang Empat Kepanjen, Simpang Empat Karanglo, Simpang Tiga Karangploso dan depan Stadion Kanjuruhan.
"Memang ada rencana soal tilang elektronik, namun belum berjalan, sudah dilakukan pengajuan dan kami menunggu kapan akan direalisasikan," tegas Agung.