Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Update Kasus Hoax Gus Idris, Selangkah Lagi Hadapi Putusan Akhir

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

07 - Jan - 2022, 16:17

YouTuber supranatural Gus Idris (tengah) saat prosesi pembuatan konten videonya (foto: potongan video YouTube Gus Idris Official)
YouTuber supranatural Gus Idris (tengah) saat prosesi pembuatan konten videonya (foto: potongan video YouTube Gus Idris Official)

JATIMTIMES - YouTuber supranatural Idris Al Marbawy alias Gus Idris selangkah lagi akan menjalani sidang putusan akhir. Hal tersebut disampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang atas kasus penyebaran berita bohong yang menimpa pria berkacamata tersebut.

Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Kabupaten Malang, Anjar Rudi Admoko mengatakan bahwa Idris selangkah lagi dapat mendekam dipenjara sebagai narapidana sesuai pasal yang dituntutkan.

“Kasus masih terus jalan, saat ini masih proses termasuk pemeriksaan saksi-saksi, dan tinggal menunggu sidang putusan. Namun belum tahu kapan dipersidangkan untuk putusan akhir,” kata Anjar Rudi Admoko ketika dikonfirmasi, Jum'at (7/1/2022).

Dalam kasus ini, bukan hanya Idris yang menjadi terdakwa, Yan Firdaus yang berstatus sebagai juru bicara Idris juga menjadi terdakwa pada kasus penyebaran berita bohong dan membuat masyarakat Kabupaten Malang sempat resah itu.

Sebagai informasi, pada persidangan pertama, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Idris dan Yan Firdaus dengan Pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP yang dengan sengaja menerbitkan kebenaran di masyarakat.

Gus Idris dan Yan Firdaus menjadi aktor utama pembuatan konten dengan judul 'Detik-detik Gus Idris Ditembak Orang Tak Dikenal', dan konten tersebut kemudian viral. Namun konten tersebut membuat masyarakat Kabupaten Malang merasa resah hingga muncul kecaman dan pelaporan kepada polisi.

Bukan hanya konten itu saja, Idris juga kembali mengunggah konten YouTube bertema pasangan yang bukan suami istri dan melakukan hubungan intim kemudian gancet. Konten yang diunggah YouTube Gus Idris Official itu kemudian membuat kemarahan bagi masyarakat.

Sebelum jalani persidangan, Idris dan Yan Firdaus ditetapkan tersangka oleh polisi pada Juni 2021. Setelahnya, mereka menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

Sembari menunggu sidang putusan, kedua terdakwa kini ditempatkan di ruang tahanan Lapas Lowokwaru Klas I Malang dengan status tahanan titipan Kejari Kabupaten Malang.

“Alat bukti yang dipersidangkan adalah tayangan video Youtube konten yang dibuat Idris beserta timnya. Serta alat-alat untuk membuat video tersebut,” jelas Anjar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy