Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dispensasi Nikah di Kabupaten Malang Didominasi Faktor Hamil Duluan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Lazuardi Firdaus

06 - Jan - 2022, 16:18

Ilustrasi ibu hamil.(Foto: Istimewa).
Ilustrasi ibu hamil.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Ribuan perkara dispensasi kawin atau nikah ternyata masih dijumpai di Kabupaten Malang. Jumlahnya pun ternyata juga masih tidak berbeda jauh, jika dibandingkan antara tahun 2020 dengan tahun 2021 kemarin. 

Dispensasi kawin sendiri adalah pengajuan permohonan agar seseorang dapat menikah dengan usia di bawah yang disyaratkan oleh negara. Dimana usia seseorang boleh menikah adalah 19 tahun. 

Jika ada seseorang yang berkebutuhan untuk menikah dengan usia yang masih kurang dari 19 tahun, maka yang bersangkutan harus mengajukan dispensasi.

"Boleh menikah itu, baik suami maupun istri itu umur 19 tahun. Nah kalau buru-buru nikah tapi umurnya belum 19 tahun, inilah baru mengajukan dispensasi. Nanti akan dipertimbangkan oleh majelis hakim, untuk layak tidaknya diberi dispensasi," ujar Humas PA Kabupaten Malang, M. Choirul, Kamis (6/1/2022). 

Pada tahun 2020 lalu, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang menerima sebanyak 1.783 laporan perkara. Dan di tahun 2021, jumlahnya sedikit menurun menjadi 1.762 perkara. Dari masing-masing jumlah tersebut total perkara yang akhirnya diputus oleh PA Kabupaten Malang adalah 1.726 perkara di tahun 2020 dan sebanyak 1.711 di tahun 2021.

Sementara itu, di sisi lain ternyata ada fakta yang cukup memprihatinkan. Dimana dari ribuan perkara dispensasi nikah yang diterima oleh PA Kabupaten Malang, faktor yang menjadi alasan seseorang mengajukan nikah tersebut adalah didominasi hamil di luar nikah. 

"Alasan yang pertama biasanya karena pasangan ini ternyata sudah lama pacaran. Kalau yang paling sering itu alasannya adalah hamil duluan," ujar Choirul. 

Ia tidak menyebutkan jumlahnya secara pasti. Hanya saja, dari seluruh perkara dispensasi nikah, ia memperkirakan ada sekitar 80 persen perkara yang dilatarbelakangi hamil di luar nikah. Usia kehamilan saat pengajuan pun juga beragam. Mulai dari 3 bulan hingga ada yang usia kehamilan 8 bulan baru mengajukan dispensasi. 

"Ya bisa dibilang mendominasi. Mungkin ada yang takut bilang sama orang tuanya. Dan faktor (hamil di luar nikah) itu memang jadi langganan juga di tahun sebelum-sebelumnya," pungkas Choirul.

Menurutnya, faktor tersebut secara umum juga terjadi di wilayah lain di Indonesia. 


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Lazuardi Firdaus