Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa Laporan dari Muktamar Ke-34 NU di Lampung

KPK Disebut Selidiki Muktamar NU, Ini Penjelasan Firli Bahuri

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Dec - 2021, 12:40

Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: JPNN.com)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: JPNN.com)

JATIMTIMES - Beredar selebaran surat perintah penyelidikan terkait Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) 22-23 Desember di Lampung dengan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan foto Ketua KPK Firli Bahuri di media sosial.

Gambar surat perintah penyelidikan tersebut bernomor: SP.Penyelidikan/650/DIK02.11/40/12/2021. Isi surat tersebut yakni tindakan penyelidikan kepada PWNU dan PCNU seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut juga terdapat beberapa poin. Di antaranya, KPK disebut menerima banyak pengaduan masyarakat terkait adanya pungutan kepada ASN (aparatur sipili negara) Kementerian Agama dan pemberian uang dari Kementerian Agama untuk pemenangan salah satu  kandidat di Muktamar Ke-34 NU. Jadi,  KPK akan memantau dan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat.

Selain itu,  terdapat tulisan yang berisi imbauan kepada seluruh PWNU/PCNU atau masyarakat yang menerima uang dari Kementerian Agama terkait Muktamar Ke-34 NU agar bersedia mengembalikan uang tersebut dan melaporkan ke nomor telepon 0811959575 atau 08558575575.

Dalam gambar tersebut tertera tanggal dikeluarkannya surat, yakni 20 Desember 2021 di Jakarta. Ada  tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri dan stempel KPK. Selain itu, dalam gambar tersebut juga terdapat beberapa tagar. Yakni #tolakpraktekNepotisme #NUBukanParpol #BebasPolitikPraktis #TolakKetumNUviaOligarki .

Menanggapi beredarnya gambar surat perintah penyelidikan yang viral tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri membantah mengeluarkan surat tersebut. Firli mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk melacak terkait gambar tersebut.

 "Mas Karyoto (deputi penindakan KPK), tolong dilacak dan diungkap karena itu jelas perbuatan pidana. Daya tidak pernah tanda tangan dokumen itu," ungkap Firli, Selasa (21/12/2021).

Lebih lanjut, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakab, pihaknya telah menerima informasi yang telah beredar tersebut melalui media sosial terkait pungutan kepada ASN Kementerian Agama untuk tujuan tertentu.

Namun, Ali menegaskan nomor telepon yang tertera dalam gambar surat perintah penyelidikan tersebut bukan nomor pengaduan resmi dari KPK. "Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email [email protected], SMS 08558575575, WhatsApp 0811959575, website KWS http://kws.kpk.go.id atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta," ujar Ali.

Ali juga menyatakan KPK telah berkali-kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK maupun penyampaian informasi hoaks. Tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.

"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," tegas Ali.

Jika masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke "call center" 198 atau kepada aparat oenegak hukum (APH) setempat.

Kemudian untuk pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, KPK mengajak masyarakat  menyampaikan aduannya secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap. Sebab,  tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.

"Beberapa data dan informasi yang dibutuhkan contohnya bukti transfer, cek, bukti penyetoran dan rekening koran bank, laporan hasil audit investigasi, dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana, kontrak, berita acara pemeriksaan, bukti pembayaran, foto dokumentasi, surat, disposisi perintah, bukti kepemilikan serta identitas sumber informasi," ungkap Ali.

Pihaknya juga menjamin kerahasiaan pelapor dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik sepanjang pelapor tidak memublikasikan sendiri perihal laporan tersebut. Selain itu, pelapor dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain melalui website KWS http://kws.kpk.go.id.

"Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, bahkan KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor," pungkas Ali.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni