Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Internasionalisasi Universitas, UIN Malang Lakukan Koordinasi Penguatan Regulasi Akademik

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

08 - Dec - 2021, 19:44

Civitas UIN Malang Koordinasi akademik PenguatanĀ Regulasi Akademik dalam Rangka Internasionalisasi Universitas (Ist)
Civitas UIN Malang Koordinasi akademik PenguatanĀ Regulasi Akademik dalam Rangka Internasionalisasi Universitas (Ist)

JATIMTIMES - Penguatan regulasi akademik terus dimaksimalkan civitas Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang. Mengusung tema ‘Penguatan Regulasi Akademik dalam Rangka Internasionalisasi Universitas’, koordinasi akademik tersebut digelar di Surya Hotel & Cottages Jl. Taman Wisata, Trawas, Kecamatan Prigen, Pasuruan.

Agenda yang berlangsung selama tiga hari tersebut dihadiri para pimpinan kampus dengan formasi lengkap, mulai dari Rektor, Wakil Rektor, Kabiro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK), Kabiro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK).

Kemudian, hadir pula Dekan dan Wakil Dekan Fakultas, Ketua Prodi, Ketua LPM dan tim, Direktur PMU, Manajer PMU dan tim PMU, Tim PTIPD, Tim OKH, Tim UKPBJ, Tim Akademik, Tim WR 4 dan beberapa undangan lainnya. 

Kegiatan strategis ini dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut, mulai 25 November 2021 hingga 27 November 2021.

"Penguatan regulasi akademik ini penting  dalam Rangka Internasionalisasi universitas," tutur Direktur Pascasarjana UIN Maliki Malang, Prof Dr H Wahidmurni, MPd.

Dalam koordinasi akademik dengan tema ‘Penguatan Regulasi Akademik dalam Rangka Internasionalisasi Universitas’ itu, menurutnya terdapat 4 komisi yang akan berfokus merumuskan dan merancang tugas masing-masing yang sudah dibagi. 

Pembagian komisi tersebut mempunyai tugas pokok dan fungsi berbeda. Mulai dari Komisi A bertugas dalam Perumusan Kebijakan Akademik, Komisi B bertugas dalam Perumusan Juknis MBKM, Komisi C bertugas dalam Evaluasi Layanan Akademik. 

Komisi C dibagi lagi kedalam 3 sub komisi yaitu C1 bertugas dalam perumusan Juknis Fast Track dan Semester Antara, C2 bertugas dalam Perumusan Standar Pembelajaran Hybrid, C3 bertugas Perancangan SIAKAD, dan yang terakhir adalah Komisi D yang bertugas merancang Roadmap Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. 

Prof Dr H Wahidmurni, MPd Ak selaku anggota Komisi A menyampaikan, beberapa poin yang dimaksud yaitu mengenai apa saja komponen standar pendidikan serta capaian apa saja yang diraih universitas atas komponen tersebut.

Komponen standar pendidikan tersebut, nantinya akan menjadi dasar untuk penyusunan kebijakan pendidikan di kampus. Capaian tentunya bermuara pada reputasi internasional universitas.

"Ada beberapa output yang dihasilkan dari keempat komisi yang telah dibagi," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, output yang dihasilkan sementara masih berbentuk draft. Output tersebut berkaitan dengan pedoman pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), pembelajaran Hybrid selama pandemi Covid 19, dan draf Pedoman Pengabdian Kepada Masyarakat. 

"Belum sepenuhnya selesai, tapi tiap komisi telah menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan selama kegiatan koordinasi akademik berlangsung. Koordinasi lebih lanjut tentu akan dilakukan," pungkasnya


Topik

Pendidikan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy