Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Uang Nasabah Bank Rp 370 Miliar tidak Bisa Dicairkan, LPS Ingatkan Syarat Pencairannya

Penulis : A Yahya - Editor : A Yahya

04 - Nov - 2021, 09:22

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto di hadapan wartawan saat pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Savana Hotel Malang, Jumat, 3/12/2021.
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto di hadapan wartawan saat pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Savana Hotel Malang, Jumat, 3/12/2021.

JATIMTIMES – Ratusan miliar rupiah dana nasabah perbankan tidak bisa dicairkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jumlahnya mencapai Rp 370,28 miliar pada tahun 2021. 

“Terdapat Rp 370,28 miliar (18%) milik 18.089 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS,” kata Sekretaris LPS Dimas Yuliharto di hadapan wartawan saat pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Savana Hotel Malang, Jumat, 3/12/2021.

Namun, sebagian besar dana nasabah di bank yang dilikuidasi dapat dicairkan. Bahkan, persentasenya sangat besar mencapai 82 persen. Jika dirupiahkan dana nasabah yang dicairkan mencapai sebesar Rp 1,6 triliun.

Dimas menyebutkan, berdasarkan data klaim penjaminan per Oktober 2021, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per Oktober 2021 sebesar Rp2,06 triliun. Dari total klaim simpanan tersebut, terdapat Rp1,69 triliun (82%) yang dinyatakan layak bayar, dan telah dibayarkan LPS kepada 263.533 nasabah bank. Sedangkan yang tidak bisa dibayarkan sebesar Rp 370,28 miliar (18%) milik 18.089 nasabah.

Karena itu, sambung dia, nasabah diharapkan cermat melihat besaran bungan penyimpanan di lembaga keuangan. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.

Besaran bunga penjaminan yang dijamin oleh LPS pada bank umum sebesar 3,5 persen, valas 0,25 persen sedangkan pada BPR sebesar 6 persen. Jika melebih dari ketentuan tersebut, maka dana nasabah tidak akan bica dicairkan. Hal itu mengacu pada surat edaran Nomor 21 tahun 2021 tentang Evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk Simpanan.

Dia lantas menyebut tiga syarat penjaminan simpanan 3T. Pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet). 

“Nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga maksimum Rp2 miliar per-nasabah per-bank. Agar simpanannya dijamin, kami imbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS. Syaratnya ialah 3 T,” jelas Dimas. 


Topik

Ekonomi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

A Yahya

Editor

A Yahya