Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Agar Terlindungi, LPS Imbau Nasabah Perbankan Patuhi 3T

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

04 - Dec - 2021, 15:50

Ilustrasi LPS (Beritasatu)
Ilustrasi LPS (Beritasatu)

JATIMTIMES - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) imbau nasabah perbankan untuk taati syarat-syarat penjaminan LPS. Adapun syarat-syarat tersebut adalah 3T. Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Malang Raya).

Dimas Yuliharto Sekretaris LPS menyampaikan, nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank. Sebab terdapat LPS sebagai institusi yang menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. 

Karena itu, masyarakat atau nasabah harus menaati 3T. Lebih rincin dijelaskan, jika 3T pertama adalah Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet). 

“Nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga maksimum Rp 2 miliar per nasabah per bank. Agar simpanannya dijamin, kami imbau kepada nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS. Syaratnya ialah 3 T,” jelasnya.

Berdasarkan data klaim penjaminan per Oktober 2021, total simpanan atas bank yang dilikuidasi Rp 2,06 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,69 triliun atau 82 persen yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 263.533 nasabah bank. Dan terdapat Rp 370,28 miliar atau 18 persen milik 18.089 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS yakni syarat 3T.

Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. 

Jika perhitungan cashback dan bunga yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS. Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar Rp 284,97 atau 77 persen. Hal ini disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.


Topik

Ekonomi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto