Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Polri Terbitkan Aturan ASN untuk Eks Pegawai KPK, Begini Respons Novel Baswedan Dkk

Penulis : Desi Kris - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Dec - 2021, 08:56

Mantan pegawai KPK. (Foto: IST)
Mantan pegawai KPK. (Foto: IST)

JATIMTIMES - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah resmi menerbitkan aturan aparatur sipil negara (ASN) untuk mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 yang berisi pengangkatan 57 mantan pegawai KPK sebagai ASN di korps Bhayangkara. "Betul, sudah keluar perpol," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. 

Dedi mengatakan, peraturan khusus pengangkatan Novel Baswedan dan kawan-kawan ini telah tercatat secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM. Lebih lanjut, Dedi mengatakan kepolisian kini tengah menunggu Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengeluarkan nomor identitas pegawai negeri sipil (NIP) bagi 57 mantan pegawai KPK tersebut. 

"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," kata Dedi.

Seperti apa respons Novel baswedan dkk? Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap buka suara terkait aturan ASN yang diterbitkan Polri untuk dirinya dan rekan-rekannya. Yudi merespons positif penerbitan perpol tersebut. 

"Alhamdulillah jika peraturan sudah jadi. Artinya Indonesia kembali memanggil lagi untuk berkontribusi dengan ilmu dan pengalaman yang saya miliki dalam memberantas korupsi. Selama 14,5 tahun di KPK mengabdi untuk bangsa dan negara ini, terutama saat menjadi penyidik menangkapi koruptor yang mengambil uang rakyat," kata Yudi. 

Namun, melalui juru bicaranya, Hotman Tambunan, 57 mantan pegawai KPK akan segera menggelar koordinasi internal untuk merespons peraturan tersebut. "Tentu kami respons setelah kami dapatkan perkapnya. Kami koordinasi yang 57 [eks pegawai]," ujar Hotman melalui keterangan tertulis, Jumat (3/12/2021).

Hotman juga sempat berujar kalau setiap pegawai memiliki hak untuk menerima atau menolak tawaran. 

Sebagai informasi, 57 pegawai KPK telah dipecat per 30 September 2021.  Mereka dinilai tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena gagal lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dan tak bisa bergabung lagi dengan lembaga antirasuah tersebut. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun berencana merekrut puluhan eks pegawai KPK itu. Listyo juga sudah meminta restu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menarik Novel Baswedan dan kawan-kawan.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Sri Kurnia Mahiruni