Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tim Kemensos RI Dampingi Anak Korban Kekerasan Seksual untuk Berikan Keterangan kepada Penyidik

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Lazuardi Firdaus

26 - Nov - 2021, 18:20

Tim Kementerian Sosial RI yakni dari Satuan Bakti Pekerja Sosial saat berkoordinasi mengenai pendampingan terhadap korban, Jumat (26/11/2021). (Foto: Biro Humas Kementerian Sosial RI)
Tim Kementerian Sosial RI yakni dari Satuan Bakti Pekerja Sosial saat berkoordinasi mengenai pendampingan terhadap korban, Jumat (26/11/2021). (Foto: Biro Humas Kementerian Sosial RI)

JATIMTIMES - Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini menginstruksikan kepada jajarannya agar terus mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Malang. Baik dari pendampingan pemulihan psikis maupun pendampingan hukum.

Risma meminta kepada aparat penegak hukum agar menegakkan hukum secara berkeadilan, dengan tetap memerhatikan pemenuhan terhadap hak anak. Mengingat korban yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar harus terus mengenyam pendidikan dengan nyaman dan layak.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kemensos RI terus melakukan pendampingan dan asesmen kepada korban. Upaya Sakti Peksos dalam melakukan pemulihan trauma, membawa hasil pada kondisi psikis korban.

Salah satu anggota Sakti Peksos Ajeng Rahayu Prastiwi mengatakan, bahwa dilaporkan secara berkala, kondisi psikis korban semakin hari semakin membaik. Malam ini, tim Sakti Peksos juga akan mendampingi korban dalam memberikan keterangan kepada penyidik Polresta Malang Kota.

"Alhamdulillah, kondisi psikologis korban lebih tenang, sudah lebih bergembira. Kedekatan yang kami bangun tampaknya membawa hasil, kami bersiap mendampingi korban untuk memberikan keterangan kepada penyidik," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima JatimTIMES.com, Jumat (26/11/2021).

Dalam tahap pemulihan, korban saat ini telah di bawah pengawasan dan pendampingan penuh di Unit Perlindungan dan Pelayanan Sosial Petirahan Anak (PPSPA) Bima Sakti di Kota Batu.

Lebih lanjut, pekerja sosial dari Balai Antasena Magelang Diamira mengatakan, tim pendamping terus membangun kedekatan dengan korban, serta memberikan penguatan sosial dan emosional kepada korban.

"Kami juga melakukan pendekatan persuasi dengan ibu korban dengan tujuan agar komunikasi dan hubungan emosional ibu-anak makin baik dan memperkuat motivasi anak menghadapi pemeriksaan," ujar Diamira.

Dengan berbagai terapi yang dilakukan, saat ini korban sudah dapat berkomunikasi dengan baik walaupun masih menyisakan trauma terhadap para pelaku. Korban juga mulai terbiasa dengan kedatangan orang yang turut serta dalam membantu korban untuk penanganan kasus kekerasan seksual ini.

"Namun, korban masih mengeluhkan rasa sakit di kepala dan perut, korban memerlukan waktu istirahat yang cukup dan pengobatan lebih lanjut. Saat ini dia telah merasakan kenyamanan di Unit PPSPA Bima Sakti Kota Batu," tutur Diamira.

Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan, korban saat ini memerlukan pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Seperti perlengkapan belajar berupa tas, sepatu, kaos kaki, alat tulis, buku bacaan, pakaian dalam dan pakaian harian serta susu. Untuk kebutuhan pokok sehari-hari korban telah dipenuhi oleh pihak Unit PPSPA Bima Sakti Kota Batu.

"Hari ini, tim berencana melakukan koordinasi dengan Kepala Unit PPA Polresta Malang Kota, terkait pendampingan dan kemungkinan proses rehabilitasi pelaku anak di Balai Antasena," terang Diamira.

Bekerja sama dengan Sakti Peksos dan Dinas Sosial Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Malang, Tim Balai Antasena mempersiapkan untuk proses BAP ketiga di Polresta Malang Kota.

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan jajaran Polresta Malang Kota untuk memberikan rekomendasi terhadap pelaku sebelum dilakukan P21.

Saat ini, tim terus memberikan pendampingan, terutama untuk mengurangi tekanan psikologis dan meningkatkan motivasi korban. Untuk mengurangi trauma, pendamping menggunakan beberapa teknik, berupa terapi permainan atau play therapy.

Dalam teknik terapi permainan, Peksos dan Psikolog mengajak klien bermain untuk meningkatkan keterampilan sosio-emosional yang dibutuhkan individu. Play Therapy juga diharapkan menciptakan suasana bahagia dan siap beradaptasi.

"Kami juga memberikan penguatan motivasi keluarga. Termasuk tadi dengan mempertemukan dengan ibu korban. Dengan tujuan agar terjadi hubungan yang baik dan harmonis, sehingga menjadi lingkungan yang kondusif bagi korban," kata Diamira.

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan, bahwa dari proses hukum yang terus berjalan, terdapat enam tersangka anak yang ditahan oleh Polresta Malang Kota selama 15 hari. Enam tersangka itu terdiri dari, empat perempuan dan dua laki-laki. Kemudian terdapat empat terduga pelaku yang statusnya sebagai saksi dan saat ini sudah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.

"Anak yang berperan sebagai pelaku sebagian besar merupakan anak jalanan dan juga anak yang tidak memiliki aktivitas produktif sehari-harinya. Dari 6 yang ditahan, 2 anak pelaku masih berstatus pelajar," pungkas Diamira.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Lazuardi Firdaus