Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kejari Kabupaten Malang Terapkan Restorative Justice Pertama untuk Kasus Pencurian HP

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Lazuardi Firdaus

26 - Nov - 2021, 15:55

Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi, Rendy Aditya Putra (paling kiri) bersama Baidowi yang menerima restorative justice (foto: Dokumen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang)
Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi, Rendy Aditya Putra (paling kiri) bersama Baidowi yang menerima restorative justice (foto: Dokumen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang)

JATIMTIMES - Restorative justice atau upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban diterapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dalam kasus penadah ponsel curian. Hal tersebut dilakukan setelah ada perdamaian antara korban dengan tersangka.

Kepala Seksi Pidana Umun (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Malang Robert Simatupang melalui Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi, Rendy Aditya Putra mengatakan, keadilan restoratif tersebut diberikan kepada Baidowi (35), warga Dusun Panggung, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Baidowi sendiri merupakan tersangka kasus penadahan yang dijerat Pasal 480 KUHP. Setelah membeli satu buah ponsel merk Oppo dari seseorang bernama Saiful, Februari 2021 lalu.

Ternyata berdasarkan hasil penyidikan, ponsel yang dibeli seharga Rp 1 juta tersebut merupakan hasil kejahatan.

“Jadi yang bersangkutan (Baidowi) mulanya membeli HP merk Oppo seharga Rp 1 juta dari saksi bernama Saiful. Dan hasil penyidikan HP tersebut merupakan barang hasil kejahatan, sehingga dijerat Pasal 480 KUHP soal penadahan,” ujar Rendy, Jum'at (26/11/2021).

Berdasarkan ekspose atau gelar perkara bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) dan Jaksa Muda Pidana Umum yang digelar Kamis (25/11/2021) kemarin, diputuskan adanya restorative justice terhadap kasus yang menjerat Baidowi. Dan keputusan ini adalah yang pertama kalinya dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

“Sesuai persetujuan pimpinan dalam hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jampidum, Kepala Kejari Kabupaten Malang mengeluarkan surat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative,” terang Rendy.

Menurut Rendy, dalam penerapan restorative justice pada kasus Baidowi juga didasari dari berbagai hal. Dimana tersangka memang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian kerugian tindak pidana hanya sebesar Rp 1,8 juta.

Yang utama adalah pertimbangan perdamaian antara korban Winarsih (54), warga Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, dengan tersangka Baidowi.

“Dasar hukumnya Perja 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ungkap Rendy.

“Dan yang terakhir, masyarakat dalam hal ini khususnya lingkungan tersangka tinggal memberikan respon positif artinya memang tersangka ini orang yang baik dan tidak pernah terlibat kasus tindak pidana,” imbuh Rendy.

Dengan adanya keputusan restorative justice itu, maka Baidowi dibebaskan setelah sempat menjalani penahanan. Hal itu mulai dari penyidikan di Kepolisian hingga pelimpahan berkas perkara tahap 2.

“Bersamaan dengan keputusan keadilan restorative, maka tersangka dibebaskan dari penahanan. Dan barang bukti ponsel merk Oppo dikembalikan kepada korban,” tutur Rendy.

Akan tetapi, restorative justice hanya berlaku pada kasus Baidowi. Sementara untuk kasus pencurian HP merk Oppo akan tetap berjalan sesuai tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. “Dan untuk kasus pencuriannya tetap jalan,” pungkas Rendy.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Lazuardi Firdaus