Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kades Terlilit Kasus Korupsi Dana Desa, Ini Respons Pemkab Malang

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

24 - Nov - 2021, 20:02

Kades Tulus Besar, Hudi Mariyono saat digelandang menggunakan rompi oranye (foto: Dokumen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang for JatimTIMES)
Kades Tulus Besar, Hudi Mariyono saat digelandang menggunakan rompi oranye (foto: Dokumen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang angkat bicara terkait penahanan Kepala Desa (Kades) Tulus Besar, Kecamatan Tumpang, Hudi Mariyono atas dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2020.

Inspektur Kabupaten Malang, Tridiah Maestuti mengatakan bahwa kemungkinan tidak hanya Desa Tulus Besar yang memiliki masalah seperti itu. Karena beberapa desa lainnya juga kemungkinan juga mengalami hal serupa. “Ada beberapa laporan yang diberikan kepada kami. Kami masih dalami apakah ada kerugian negara,” kata Tridiah.

Disinggung mengenai bagaimana peran dari pendamping desa terkait dugaan korupsi anggaran DD, Tridiah tidak bisa menilai terkait hal tersebut. Sebab, peran pendamping desa sudah menjadi ranah pemerintah pusat. “Kami tidak dalam kapasitas menilai itu. itu ranahnya Pemerintah Pusat, bukan kami. Kan yang memilih Pemerintah Pusat,” ujar Tridiah.

Tridiah melanjutkan saat ini kursi Kades Tulus Besar menjadi kosong. Sehingga dalam hal ini pihaknya tengah mencari sosok pejabat yang akan ditempatkan sementara pada posisi tersebut. “Setelah mendapat surat penahanan, proses untuk pemberhentian sementara. Dalam rangka menjaga kondusifitas kami tunjuk PJ,” ungkap Tridiah.

PJ ditunjuk hingga ada ketentuan hukum tetap bagi Kades Tulus Besar yang kini masih menjalani proses hukum. “Nanti hingga ada kekuatan hukum tetap,” tutup Tridiah.

Sebagai informasi, sebelumnya Kepala Desa Tulus Besar Hudi Mariyono telah ditahan di Lapas Klas 1 Lowokwaru. Dia diduga menyelewengkan dana DD tahun 2020.

Dalam hasil pemeriksaan, Hudi diperkirakan merugikan uang negara sebesar kurang lebih Rp 240 juta untuk proses pembangunan di Desa Tulus Besar dengan membuat laporan fiktif.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya