Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Amankan Aset Songgoriti, Perumda Jasa Yasa Gandeng Kejari

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

24 - Nov - 2021, 19:51

Suasana mediasi di Kantor Kejari Kabupaten Malang.(Foto: Istimewa).
Suasana mediasi di Kantor Kejari Kabupaten Malang.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Penyelamatan aset daerah Kabupaten Malang di Songgoriti, Kota Batu oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Jasa Yasa membuahkan hasil. Penyelamatan itu dengan dilakukannya pembatalan peta bidang Songgoriti atas nama Tjipto Candra dalam mediasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

Dalam mediasi tersebut, melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu dan Perumda Jasa Yasa di Kantor Kejari Kabupaten Malang. 

Kasi Datun Kejari Kabupaten Malang, Indra Timoti menjelaskan perihal mediasi pembatalan peta bidang Songgoriti itu. "Kami mendapat permohonan bantuan hukum dari Perumda Jasa Yasa terkait diterbitkannya peta bidang nomor 213/2021 tertanggal 2 Maret 2021 yang tercatat diajukan oleh Tjipto Candra," ujar Indra, Rabu (24/11/2021).

Menurut Indra, Perumda Jasa Yasa merasa memiliki bukti-bukti yang kuat atas aset Songgoriti. Untuk itulah pihak Perumda Jasa Yasa mengajukan bantuan hukum tersebut kepada Kejari Kabupaten Malang. 

"Tanah atas peta bidang tersebut, itu adalah kepemilikan Jasa Yasa berdasarkan sertifikat hak kepengelolaan nomor 1 tahun 1991, dimana itu aset Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Malang," imbuh Indra.

Menurutnya, bukti-bukti yang diserahkan berupa Sertifikat Hak Kepengelolaan, memang benar tercatat atas nama Perumda Jasa Yasa. Dan hal tersebut dulunya juga sudah melalui proses peradilan. Dan berdasarkan hal tersebut, pengelolaan berada pada Jasa Yasa. "Jasa Yasa dulu pernah menggugat. Jasa Yasalah Pemenangnya," tegas Indra.

Hal tersebut kata dia, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung nomor 454K/PDT/1998. "Tiba-tiba diterbitkannya peta bidang itu, ada potensi sengketa antara Perumda Jasa Yasa dengan BPN Kota Batu," tuturnya.

Maka dari itu, pihaknya dalam hal ini Kejari Kabupaten Malang berupaya mediasi. Menurutnya, pihak kejaksaan tidak bisa memberikan bantuan hukum secara langsung. Namun hal tersebut dilakukan dengan melakukan tindakan hukum lainnya.

"Kejaksaan tidak bisa memberikan bantuan hukum karena sama-sama pemerintah. Maka diberikan jasa hukum lain yang berbentuk tindakan hukum lainnya. Di mana tindakan hukum lain kita Jaksa pengacara negara sebagai mediator dan tidak memihak mana pun," jelasnya.

Sementara itu, Plt Dirut Perumda Jasa Yasa, Husnul Hakim menyambut baik atas mediasi pembatalan peta bidang Songgoriti atas nama Tjipto Candra tersebut.

"Kami tentunya berterima kasih kepada Kejari Kabupaten Malang yang memberikan fasiltasi mediasi terkait pembatalan peta bidang Songgoriti tersebut," ujar Husnul.

Dengan dimediasi oleh Kejari Kabupaten Malang dan penandatanganan pembatalan peta bidang itu kata dia, artinya secara hukum Songgoriti merupakan aset Pemkab Malang yang dalam hal ini menjadi tanggungjawab Perumda Jasa Yasa.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya