JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus konsisten untuk menyuarakan pemberantasan rokok ilegal lewat sosialisasi 'Gempur Rokok Ilegal'. Kali ini, masyarakat Kecamatan Wajak mendapat kesempatan untuk diberikan edukasi terkait bidang cukai rokok di Hotel The Aliante, Kota Malang, Selasa (16/11/2021).
Dalam kegiatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat didapuk untuk membuka acara. Ia pun berpesan kepada peserta sosialisasi agar tetap menggunakan produk tembakau yang telah terdaftar secara resmi dan memiliki legalitas. Hal itu agar dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) sangat bermanfaat untuk kemaslahatan masyarakat.
“DBHCT untuk kesehatan, kesejahteraan, kegiatan sosialisasi dan keamanan. Dari pentingnya 4 pemanfaatan tersebut harapannya di Kabupaten Malang ada kesadaran masyarakat beralih ke produk legal,” ujar Wahyu paska membuka sosialisasi.

Saat ini, Pemkab Malang berkomitmen ingin meningkatkan sarana dan prasana kesehatan dengan menggunakan DBHCT. Karena ia mengaku serapan terbanyak DBHCHT ada pada sektor kesehatan.
“Di Kabupaten Malang ini pemanfaatan DBHCT paling banyak pada sektor kesehatan. Persentase terbesar ke arah sektor tersebut,” ucap Wahyu.
Bahkan, pelayanan puskesmas yang prima juga terimbas andil sokongan dana DBHCT. “Dananya untuk puskesmas, sarana dan prasarana kesehatan untuk masyarakat,” beber Wahyu.

Dengan kegiatan sosialisasi ini, Pemkab Malang menuturkan jika pihaknya juga membuka pintu lebar bagi perusahaan rokok ilegal di Kabupaten Malang agar kembali ke jalan yang benar. Sebab, dengan kembalinya pengusaha rokok ilegal ke jalan yang benar, nantinya juga akan berimbas pada fasilitas umum yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami akan memberi kemudahan kepada pengusaha rokok ilegal agar menjadi legal. Instansi terkait bisa mengakomodir perizinannya agar tidak berbelit-belit,” tegas Wahyu.