Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lapsus Malang Raya Bicara Permendikbud 30/2021 (13)

Polemik Permendikbud 30/2021, PDM Kota Malang: Selama Bertentangan dengan Agama, Pasti Ditolak

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Heryanto

15 - Nov - 2021, 11:53

Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Malang Dr Abdul Haris MA. (Foto: pascasarjana.umm.ac.id)
Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Malang Dr Abdul Haris MA. (Foto: pascasarjana.umm.ac.id)

JATIMTIMES - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang ditetapkan pada 31 Agustus 2021 banyak mengakibatkan polemik di masyarakat.

Polemik tersebut disebabkan dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 terdapat poin-poin pada Pasal 5 ayat (2) yang dikhawatirkan dapat melegalkan kegiatan seks bebas di lingkungan perguruan tinggi.

Pasalnya pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l dan huruf m, beberapa tindakan pelecehan seksual tidak boleh dilakukan, tanpa persetujuan korban. Frasa "tanpa persetujuan korban" ini lah yang menjadi salah satu akar masalah polemik tersebut muncul di masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia yakni Muhammadiyah juga menyoroti terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini. 
Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Malang Dr Abdul Haris MA mengatakan dengan tegas, pada prinsipnya Muhammadiyah akan mendukung jika tidak bertentangan dengan agama.

"Jadi kalau prinsipnya, selama tidak bertentangan dengan agama akan didukung. Selama bertentangan dengan agama pasti ditolak, kuncinya di situ," ungkap pria yang akrab disapa Haris kepada JatimTIMES.com.

Muhammadiyah menilai, penggunaan frasa "tanpa persetujuan korban" dapat menjadi alasan kegiatan seks bebas jika antara kedua belah pihak suka sama suka atau sama-sama setuju dengan tindakan seks bebas.

"Istilahnya mafhum mukhalafah, kecuali atas seizin, itu mafhum mukhalafahnya berarti kan kalau diizinkan boleh (seks bebas) kan gitu," ujar Haris.

Penolakan penggunaan frasa "tanpa persetujuan korban" dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 bukan berarti Muhammadiyah tidak peduli pada perlindungan korban kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang ada di Indonesia. "Pemilihan kalimatnya itu yang menimbulkan masalah," kata Haris.

Karena dikhawatirkan akan timbul pemikiran di kalangan mahasiswa maupun masyarakat, jika dalam tindakan kekerasan maupun pelecehan seksual didasari suka sama suka atau saling setuju, akan menjadi alasan legalisasi seks bebas di Indonesia.

"Kalau perlindungan terhadap perempuan itu jelas kita dukung dan tetap mengacu pada norma agama, kalau Muhammadiyah jelas disitu," tegas Haris.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan pembahasan mengenai polemik yang terjadi setelah ditetapkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, pihaknya pun mengusulkan untuk dilakukan revisi. "Ya jelas ada pasal-pasal yang harus dilakukan revisi," tutur Haris.

Di lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) pun mengenai kekerasan ataupun pelecehan seksual termasuk dalam pelanggaran berat yang mengharuskan pelaku dikeluarkan dari PTM.

Pihaknya pun mencontohkan penerapan aturan tersebut di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Terdapat beberapa pantangan yang harus dihindari oleh mahasiswa di UMM. 
"Diantaranya, mencuri, narkoba, perkelahian, perzinahan, itu termasuk pantangan-pantangan yang harus dihindari. Itu termasuk pelanggaran berat dan bisa dikeluarkan," ujar Haris.

Sementara itu, pihaknya berharap hal-hal yang masih belum sejalan dengan semangat budaya bangsa tentu harus segera diluruskan. Haris merasa, kedepan dalam membuat peraturan apapun harus melibatkan banyak pihak dan seluruh aspek secara komprehensif.

"Supaya tidak melahirkan polemik-polemik yang kemudian justru menyita energi. Sebab kita ini seringkali banyak kehilangan energi untuk hal-hal yang sebenarnya tidak perlu terjadi," pungkas Haris (Bersambung).


Topik

Lapsus


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Heryanto