Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lapsus Malang Raya Bicara Permendikbud 30/2021 (9)

Permendikbud PPKS, Wakil Ketua PWNU Jatim: Ada Frasa yang Harus Diubah biar Tidak Salah Tafsir

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Heryanto

15 - Nov - 2021, 11:34

Wakil Ketua PWNU Jatim Gus Fahrur. (Foto:Istimewa).
Wakil Ketua PWNU Jatim Gus Fahrur. (Foto:Istimewa).


JATIMTIMES - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 30 tahun 2021 masih diperbincangkan sejumlah pihak. Pasalnya, sejumlah kalangan menilai bahwa hal-hal yang diatur di dalam peraturan tersebut cenderung mengarah ke legalisasi seks bebas dengan dasar suka sama suka di lingkungan kampus. 


Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) KH. Dr. H. Ahmad Fahrur Rozi menilai bahwa sebenarnya tidak ada yang salah dalam Permendikbud 30/2021. Hanya saja ada beberapa hal yang tertuang di dalam peraturan tersebut yang perlu ada penegasan. 

141221_pwnu-minta-permendikbud.psd555b9545faf02702.png


"Saat ini yang berkembang itu seakan-akan Permendikbud (nomor 30 tahun 2021) itu ada upaya legalisasi seks bebas. Makanya itu perlu ada penegasan," ujar pria yang akrab disapa Gus Fahrur ini, Sabtu (13/11/2021). 


Secara umum, dirinya setuju bahwa peraturan tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kekerasan atau kejahatan seksual. Namun, dirinya berpendapat bahwa akan lebih baik jika Permendikbud tersebut dilakukan review. Agar paradigma salah yang saat ini berkembang di masyarakat tidak semakin meluas. 


"Itu kan juga sudah dibahas MUI (Majelis Ulama Indonesia). Intinya MUI kan meminta agar mengevaluasi lagi, supaya muatan-muatannya bisa disesuaikan lagi dengan budaya Bangsa Indonesia. Intinya kita setuju, tapi jangan sampai muncul persepsi bahwa (Permendikbud nomor 30 tahun 2021) itu melegalkan seks bebas, " terang Gus Fahrur. 


Selain perlu melakukan evaluasi pada muatan yang di Permendikbud, pria yang jug pengasuh pondok pesantren (Ponpes) An-Nur 2 Bululawang ini juga berpendapat bahwa juga akan lebih baik peraturan atau undang-undang tentang kekerasan seksual yang sebelumnya sudah ada, bisa lebih ditegakkan penerapannya. 


"Yang sudah ada ini frasanya saja diganti biar tidak multitafsir. Peraturan-peraturan yang sebelumnya kan juga sudah ada, itu juga perlu ditegakkan lagi. Dan perlu diselaraskan dengan peraturan yang ada sebelumnya, supaya itu jadi satu kesatuan," terang Gus Fahrur. 


"Mungkin Menteri Nadiem juga tidak menafsirkan begitu (legalisasi), hanya saja ada kalimat yang multitafsir sehingga salah paham," imbuhnya. 


Di sisi lain, hal tersebut sangat diperlukan untuk daerah yang sudah dikenal sebagai pusat pendidikan, seperti di Malang. Terutama, untuk membangun moral pelajar untuk bisa menghindari seks bebas. 


"(Seks bebas) harus dihindari. Itu kan sebenarnya sudah banyak dan harus diselaraskan. Ada (peraturan) tentang perzinaan, kekerasan seksual, kekerasan kepada anak. Itu jangan sampai salah tafsir. Perlu ada penegasan-penegasan," pungkas Gus Fahrur (Bersambung)


Topik

Lapsus


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Heryanto