Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ruang Mahasiswa

Pemberantasan Pinjol Ilegal dengan Berdasarkan UUD dan KUH

Penulis : Ivassalsabilla - Editor : Redaksi

12 - Nov - 2021, 16:28

JATIMTIMES - Kasus masyarakat sebagai korban pinjaman online (Pinjol) ilegal mungkin tidak akan pernah hilang selama masyarakat tidak selektif dalam melakukan pinjaman yang diterima melalui penawaran SMS, WA, dan sosial media lain. Dengan banyaknya masyarakat yang menjadi korban, presiden Jokowi bahkan meminta agar mempertegas penanganan tindakan pinjol ilegal tersebut.

Sebenarnya, kegiatan pinjol ini sudah ada sejak dulu .Namun, dahulu sering disebut dengan rentenir. Mereka yang berkeliling di pasar atau berkunjung ke rumah-rumah warga untuk menawarkan pinjaman uang. Hanya saja saat ini ini pinjaman ilegal tersebut lebih berokus pada pengguna digital.

Kedua kasus ini memiliki kedok yang sama yaitu memberikan kemudahan dan kecepatan dalam peminjaman dana, bahkan tanpa perjanjian secara tulis. Penyerahan dana diawal biasanya hanya diberikan sebagian dari kesepakatan yang diinginkan. Misal, peminjaman Rp 5 juta yang diberiikan oleh pinjol hanya Rp 3 Juta. Kemudian proses pencicilan dana harus dilakukan dengan cepat dan memiliki bunga yang besar dan bisa juga berbunga ganda.

Jika rentenir penagih akan datang ke rumah peminjam untuk melakukan penarikan utang beserta bunganya. Pinjol ilegal tidak begitu, mereka tidak mengetahui alamat pasti peminjam, sehingga mereka akan melakukan pemaksaan kepda nomor telepun peminjam. pengancaman serta teror untuk menyebarluaskan data pribadi berupa foto dan nomor telepon pada publik.  

OJK sebagai pengawas disektor jasa keuangan, bukan tugasnya untuk menangani kasus pinjol ilegal. Karena kegiatan ilegal tersebut tidak terdaftar dalam lembaga atau otoritas yang mengawasinya sedangkan, OJK hanya melakukan pengawasan terhadap keuangan yang sudah terdaftar OJK.

Penindak hukum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu sudah meminta jajarannya untuk menindak para pelaku pinjol ilegal. Itu karena secara hukum sudah melakukan tindak pidana kejahatan,

Pada 20 Agustus lalu, OJK bersama Bank Indonesia, Kepolisian RI, Kemenkominfo, dan Kemenkop UKM sudah menandatangani pernyataan bersama untuk pemberantasan pinjol ilegal dengan memperkuat tiga program, yaitu pencegahan, penanganan pengaduan masyarakat, dan penegakan hukum.

Saat ini pihak pengawasan telah melakukan tindakan berupa penangkapan oknum pinjol ilegal Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3. Masyarakat yang telah melakukan pinjaman tidak harus membayarkan hutangnya kepada pinjol ilegal. sedangkan pihak pinjol akan diselidiki dan dimintai keterangan lebih lanjut mengenai aksi ilegalnya.

Kemenkop akan melakukan pembinaan dan penutupan kepada Koperasi Simpan Pinjam atau lembaga berkedok koperasi yang menjalankan kegiatan pinjol ilegal. Bank Indonesia akan memperkuat prinsip know your customer, mencegah adanya perusahaan pinjol ilegal yang memanfaatkan transfer dana dan payment gateway. Lalu, Kepolisian RI yang akan melakukan penindakan karena pinjol ilegal ini ialah tindak pidana kejahatan, seperti penipuan, pemerasan, pemalsuan, teror, intimidasi, dan perbuatan tidak menyenangkan lainnya.Ruang gerak pelaku pinjol ilegal harus terus dipersempit agar bisa diberantas habis seperti dengan mengeluarkan ketentuan yang mengatur perlindungan data pribadi.

eraturan baru ini diharapkan bisa memberi efek jera kepada pinjol yang masih bergentayangan di luar sana. Pihak kepolisian juga melakukan pemblokiran website dan aplikasi ilegal yang digunakan pinjol untuk memberi efek jera kepada mereka.

Edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal harus terus dilakukan berbagai pihak, tidak hanya oleh OJK, tetapi juga semua kementerian dan lembaga untuk semakin memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

 


Topik

Ruang Mahasiswa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ivassalsabilla

Editor

Redaksi