Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

SMPN 3 Singosari Diduga Lakukan Pungli, Begini Fakta Versi LIRA Malang

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

11 - Nov - 2021, 10:11

Caption: Tim Advokasi bidang Pendidikan dan Hukum DPD LIRA Malang Raya Abdul Munif
Caption: Tim Advokasi bidang Pendidikan dan Hukum DPD LIRA Malang Raya Abdul Munif

JATIMTIMES - Tindakan pungutan liar diduga terjadi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Singosari, Kabupaten Malang. Informasi yang dihimpun dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) ada kebutuhan anggaran sebesar Rp 629.150.000, yang dibebankan kepada wali murid. 

Kebutuhan tersebut juga tercantum dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) SMP Negeri 3 Singosari. Menurut LIRA, dugaan pungutan tersebut menguat karena bersifat mengikat dan nominalnya pun telah ditentukan. 

Di mana kebutuhan anggaran sebesar Rp 629.150.000 tersebut dibebankan kepada sebanyak 700 siswa untuk 1 tahun. Jika dikalkulasi, maka setiap siswa ditarif Rp 75 ribu setiap bulan selama 1 tahun. 

"Itu diangsur selama 12 bulan oleh 700 siswa. Jadi mantep Rp 75 ribu," ujar Tim Advokasi bidang Pendidikan dan Hukum DPD LIRA Malang Raya Abdul Munif, Rabu (10/11/2021).

Munif menjelaskan, hal tersebut sebenarnya sudah menjadi sorotan sejak beberapa waktu lalu. Hal itu pun lantas dilanjutkan dalam sebuah audiensi. Hingga munculah kesepakatan bahwa pihak sekolah akan membatalkan rencana tersebut. Apalagi jika memenuhi unsur pungutan.

Namun pada Senin (8/11/2021) lalu, kabar tersebut kembali dibahas. Dan informasi yang ia terima, wali murid diminta untuk menyerahkan surat kesaggupan untuk membayar iuran tersebut. Selain itu wali murid juga diminta melakukan polling, untuk menentukan suara terbanyak, terkait setuju atau tidak setuju tentang rencana tersebut. 

"Andaikan yang setuju lebih banyak, ini sifatnya tetap pungutan. Karena nilai nominalnya ditentukan, temporalnya jelas dan pakai materai bersifat mengikat lagi. Nah versinya sekolah itu sumbangan. Sedangkan sumbangan itu seharusnya tidak mengikat," terang Munif.

Menurut Munif, berdasarkan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 hal itu tidak diperbolehkan. Dirinya menilai bahwa seharusnya, pendidikan dasar wajib yang saat ini sudah dikembangkan dari 9 tahun menjadi 12 tahun, seharusnya sudah dapat diselenggarakan secara gratis. 

Sementara itu, salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya juga mengatakan hal senada. Menurutnya, hal itu sebelumhya juga telah dikoordinasikan dengan pihak sekolah dan Komite. 

"Kalau peruntukannya macam-macam. Pokoknya yang tidak terakomodir melalui BOS (bantuan operasional sekolah). Baik reguler maupun dari daerah," ujarnya. 

Hal tersebut menurutnya dimulai pada tahun ajaran 2021 saat ini. Dan jika di suatu bulan belum terbayar, maka sifatnya akan diakumulasi dan dibayarkan pada bulan selanjutnya. 

"Ya wajib (sifatnya), ada surat kesanggupannya," imbuh dia. 

Sebenarnya, ia sendiri juga tidak merasa keberatan. Hanya saja ia menganggap bahwa hal tersebut adalah hal yang tidak benar. Mengingat SMP Negeri 3 Singosari adalah sekolah negeri.

"Bukan soal keberatan, inikan sekolah negeri. Kalau sekolah swasta sih tidak masalah. Kalau Rp 75 ribu mungkin kecil, tapi kalau diakumulasi 700 siswa selama 1 tahun kan jadi besar," terangnya.

Dirinya mengaku sudah dianjurkan untuk membayarkan biaya sebesar Rp 75 ribu tersebut sejak bulan Juli lalu. Namun karena sekolah diliburkan karena faktor PPKM, maka akan dibayarkan pada bulan ini. 

"Jadi ibaratnya ada tunggakan 5 dikali Rp 75 ribu. Kan sejak bulan Juli lalu katanya," pungkasnya.

Lantas seperti apa pernyataan dari SMPN 3 Singosari terkait adanya dugaan pungli tersebut? Pernyataan lengkap pihak sekolah akan diulas dalam tulisan selanjutnya.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy