Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Wisata

Wisata Pantai Balekambang Mulai Uji Coba, Ini Kata Perumda Jasa Yasa

Penulis : Riski Wijaya - Editor :

06 - Nov - 2021, 06:04

Penyemprotan cairan disinfektan pada kendaraan yang masuk di Pantai Balekambang.(Foto: Istimewa).
Penyemprotan cairan disinfektan pada kendaraan yang masuk di Pantai Balekambang.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Jasa Yasa Kabupaten Malang menyambut baik atas diperbolehkannya kembali tempat wisata di Kabupaten Malang beroperasi. Hal itu juga menyusul setelah Kabupaten Malang turun menjadi level 2 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

Sabtu (6/11/2021), Perumda Jasa Yasa melakukan uji coba sejumlah tempat wisata yang dikelola. Uji coba tersebut juga dilakukan untuk memastikan kesiapan beroperasinya tempat wisata dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"Hari ini sudah mulai kita uji coba, seperti di Pantai Balekambang. Tadi sudah ada sekitar 100-an pengunjung. Mungkin sampai 200 (pengunjung)," ujar Plt Direktur Utama Perumda Jasa Yasa Husnul Hakim, Sabtu (6/11/2021) petang. 

Dalam uji coba tersebut, prokes tetap menjadi perhatian. Semua pengunjung yang masuk diperiksa menggunakan thermogun. Pun dengan kendaraannya yang juga disemprot dengan menggunakan cairan disinfektan. 

"Semuanya juga harus sudah menggunakan aplikasi peduli lindungi. Dan semua (tempat wisata) yang kami kelola juga kami sediakan tempat cuci tangan. Tapi sebenarnya kalau sarpras prokes sudah kita lakukan sejak lama. Hanya saja kan ditutup sudah sekitar lima bulan," ujar Husnul. 

Salah satu pengunjung yang sedang memindai QR Code melalui aplikasi peduli lindungi.(Foto: Istimewa).

Sementara berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang Nomor 556/810/35.07.108/2021 tentang pembukaan tempat wisata, ada beberapa hal yang harus diperhatikan setiap pengelola tempat wisata. Salah satunya diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Selanjutnya, setiap pegawai dan pengunjung juga wajib dilakukan skrining sebelum masuk ke tempat wisata. Selain itu, anak berusia 12 tahun juga diperbolehkan masuk ke tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi peduli lindungi. Namun tetap harus didampingi orang tu.

Namun begitu, dalam keadaan tidak bisa digunakannya aplikasi peduli lindungi dengan kondisi tertentu, pengunjung dan pegawai tetap diperbolehkan masuk dengan menunjukan kartu vaksin Covid-19. 

"Namun tetap harus waspada. Termasuk kepada pemilik warung, juga harus sudah vaksin. Kalau belum ya terpaksa tidak boleh buka dulu," pungkas Husnul. 


Topik

Wisata


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor