Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

PPKM Level 2, Destinasi Wisata di Kabupaten Malang Belum Dapat Kelonggaran

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

02 - Nov - 2021, 20:11

Wabup Malang Didik Gatot Subroto.(Foto:Riski Wijaya/MalangTIMES).
Wabup Malang Didik Gatot Subroto.(Foto:Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berencana memberikan kelonggaran untuk beberapa kegiatan. Hal itu menyusul wilayah Kabupaten Malang sudah masuk ke dalam level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

Keputusan itu tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 57 tahun 2021 tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.

Beberapa sektor yang akan mulai dikaji untuk diberi kelonggaran seperti pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat wisata dan beberapa sektor lain. 

"Kalau menurut pemerintah kan sudah ada standarnya yang ditetapkan pemerintah," ujar Wakil Bupati (Wabup) Malang, Didik Gatot Subroto, Selasa (2/11/2021) petang.

Menurut Didik, salah satu kendala yang dihadapi adalah rencana kelonggaran di sektor wisata. Pasalnya, harus ada uji coba terlebih dahulu. Terutama bagi objek wisata yang berhubungan dengan air. 

"Harus ada demplot. Dan wisata yang berhubungan dengan air itu harus ada rekomendasi dari Satgas Covid-19 Nasional. Itu yang terpenting," terang Didik.

Di dalam persiapannya, Didik menyebut akan melibatkan semua pihak yang berkaitan dengan kepariwisataan di Kabupaten Malang. Baik di tataran pemerintah, maupun di kalangan pengusaha. 

Sebab, perlu ada perencanaan yang matang terkait rencana tersebut. Hal itu mengingat wisata di Kabupaten Malang menjadi salah satu jujugan bagi wisatawan dari seluruh Indonesia.

Sehingga dirinya tidak berharap bahwa kelonggaran yang diberikan malah menjadi bumerang bagi pergerakan Covid-19 di Kabupaten Malang. Apalagi, di bulan November dan menjelang momen pergantian tahun dan Hari Natal.

"Distribusi manusianya ini yang harus diatur. Yang dikhawatirkan disaat kita memberikan kebebasan, justru ini yang berisiko. Karena kita tidak tahu dari luar (Malang) ada berapa orang. Jadi pembatasan masih harus dilakukan, karena level 2 dan masih 50 persen," pungkas Didik. 


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy