Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Viral Video Pemukulan Kapolres Nunukan, ISeSS: Brigpol SL Bisa Diangkat Jadi Duta Transparansi

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

28 - Oct - 2021, 13:29

Pengamat kepolisian ISeSS, Bambang Rukminto.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).
Pengamat kepolisian ISeSS, Bambang Rukminto.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Kasus pemukulan oleh Kapolres Nunukan, AKBP SA kepada anggotanya Brigpol SL beberapa waktu lalu masih jadi perbincangan hingga saat ini. Baik di kalangan kepolisian, ataupun pada masyarakat luas. 

Mantan Kapolres Nunukan AKBP SA yang melakukan tindakan kekerasan tak layak kepada bawahannya tersebut, sudah dicopot dari jabatannya dan menunggu sidang etik dan indisipliner oleh Propam. 

Sedangkan Brigpol SL telah mengaku salah dan siap menerima sanksi karena telah menyebarkan video rekaman CCTV saat ia dipukul oleh pimpinannya tersebut.

Dalam pangkuannya, video itu ia sebar karena merasa kesal setelah ia dimutasi ke Polsek Krayan. Wilayah yang berada di sekitar perbatasan Indonesia-Malaysia.

Menurut Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS), Bambang Rukminto, meskipun telah minta maaf dan mengakui kesalahannya, Brigpol SL harus tetap mendapat sanksi indisipliner.

Sebab dinilai telah melanggar etika profesi sesuai Peraturan Kapolri no 14 tahun 2014 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dimana bawahan yang tidak terima kepada keputusan atasannya bisa menyampaikan kepada pimpinan atasannya secara tertulis. 

Bambang menilai bahwa keputusan Brigpol SL untuk menyebar video itu ke media sosial (medsos) daripada harus melaporkannya kepada lembaga internal Polri tersebut memang harus diberi sanksi etik organisasi.

“Etika organisasi harusnya anggota Polri menyelesaikan permasalahannya di internal lebih dulu daripada menyebarkannya ke eksternal apalagi publik. Hanya saja, tindakan menyebarkan rekaman CCTV itu juga bisa dimaklumi mengingat kultur di kepolisian yang seringkali tidak berpihak yang lemah atau bawahan. Lapor ke Propam atau pimpinan di atas Kapolres, bisa jadi malah menjadi bumerang bagi dia sendiri sehingga dia tetap merasa akan dipersalahkan. Makanya dia lebih memilih menyebarkan ke publik," terang Bambang kepada MalangTIMES, Kamis (28/10/2021).

Meski Brigpol SL menyadari tindakan itu salah dan melanggar etika dan norma organisasi, tindakan menyebar video rekaman itu tetap dilakukan. Namun begitu, menurut Bambang, tindakan membongkar kekerasan yang tak patut di internal Polri itu patut diapresiasi. Karena sesuai dengan slogan transparansi berkeadilan Kapolri. 

“Menyebarkan video kekerasan di internal yang tak layak ke publik itu butuh nyali yang besar untuk melakukannya. Di satu sisi itu berarti ada masalah besar di internal Polri bahwa ada ketidak percayaan anggota kepada institusi Polri (Propam) untuk bisa bertindak adil dalam menangani keluhannya terkait kekerasan yang menimpanya. Dan ini harus jadi bahan evaluasi POLRI," ujar Bambang.

Di sisi lain, Kapolri menurutnya harusnya juga perlu memberikan apresiasi. Misalnya dengan mengangkatnya sebagai duta transparansi POLRI. Mengingat keberanian seorang bawahan membuka borok di internal tersebut dengan resiko justru mendapat hukuman. 

“Memang video tersebut memalukan institusi tetapi substansinya adalah membongkar kekerasan yang tak patut dan kesewenang-wenangan yang terjadi di internal. Jadi pasca menjalani sanksi etik, Briptu SL ini layak diapresiasi, agar ke depan tidak terjadi lagi pimpinan sewenang-wenang dan melakukan kekerasan yang tak patut ke anak buah,” beber Bambang. 

Lebih lanjut Bambang berharap, ke depan Kapolri juga harus membuat sistem pelaporan keluhan anggota yang lebih transparan, sehingga bisa lebih dipercaya oleh internalnya sendiri dan mencegah budaya kekerasan maupun pelanggaran hukum yang lain.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy