Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Balita di Kota Batu Ternyata Dianiaya sejak Agustus

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Oct - 2021, 21:03

Kapolres Batu IAKBP  Nyoman Yogi Hermawan saat merilis ungkap kasus kekerasan terhadap balita 2,5 tahun di Mapolres Batu, Rabu (27/10/2021). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)
Kapolres Batu IAKBP Nyoman Yogi Hermawan saat merilis ungkap kasus kekerasan terhadap balita 2,5 tahun di Mapolres Batu, Rabu (27/10/2021). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Batu membeberkan alasan pelaku bernama Wahyu (25) warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, yang telah melakukan kekerasan terhadap balita perempuan berinisial N (2,5) tahun hingga mengalami luka di sekujur tubuh. 

Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan menjelaskan, terdapat tiga hal yang menyebabkan pelaku nekat dan secara sadar melakukan kekerasan terhadap N. Korban merupakan anak dari perempuan berinisial C (19) yang tinggal bersama pelaku sejak Agustus 2021 sebagai istri siri. 

"Tersangka melakukan penyiraman didasari  motif ekonomi karena bukan anak biologis pelaku. Tersangka merasa terbebani secara ekonomi," ungkap kapolres saat  konferensi pers di lobi Mapolres Batu, Rabu (27/10/2021). 

Selain itu, pelaku merasa kesal karena menganggap balita 2,5 tahun sering rewel ketika bersama pelaku. Motif lain, tindakan kekerasan terhadap balita  N juga terjadi karena permasalahan dengan ibu korban yang berinsial C. 

"Sehingga akumulasi dari berbagai latar belakang tersebut mengakibatkan tersangka melakukan kekerasan kepada korban," terang Yogi. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh jajaran Satreskrim Polres Batu, Wahyu sudah tinggal bersama  ibu korban di wilayah RT 03/RW 06 Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, sejak Agustus 2021 tanpa status pernikahan secara resmi di mata hukum negara.  "Sejak Agustus itulah, kekerasan terhadap korban terjadi," kata Yogi. 

Lebih lanjut, dari hasil pengumpulan bahan keterangan para saksi dan barang bukti, didapatkan beberapa barang bukti yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan kekerasan terhadap balita N.  Di antaranya tempat plastik berwarna biru yang digunakan untuk memandikan korban. Kemudian  panci aluminium yang digunakan pelaku untuk merebus air. Juga terdapat gayung yang digunakan untuk menyiramkan air panas ke  tubuh korban.

"Karena korban rewel, maka air panas yang ada di bak warna biru ini  (disiramkan) ke tubuh korban," ungkap Yogi. 

Selain menyiramkan air panas ke tubuh korban, Wahyu  juga menyundut rokok ke beberapa bagian tubuh serta menggigit jari-jari kedua tangan balita malang itu. Akibatnya, di sekujur tubuh korban terdapat luka bakar dan bekas pukulan yang juga dilepaskan  Wahyu.

"Terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 80 ayat 2 jo 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas Yogi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni