Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Video Penembakan Hoaks, Gus Idris Ditahan 20 Hari di Lapas Lowokwaru

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Oct - 2021, 20:25

Kasubsi eksekusi dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Malang Anjar Rudi (foto: Hendra Saputra/MalangTIMES)
Kasubsi eksekusi dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Malang Anjar Rudi (foto: Hendra Saputra/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menahan tersangka penyebar video hoaks Muh Idrisul Al Marbawy atau yang akrab disapa Gus Idris. Penahanan itu dilakukan selama 20 hari untuk selanjutnya dilmpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang.

Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Malang Anjar Rudi menjelaskan bahwa setelah penahanan selama 20 hari, berkas kasus Gus Idris dan tersangka lainnya, yakni Yan Firdaus, ke dilimpahkan ke PN Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Nanti dikeluarkan penetapan hari sidang. Nah di situ nanti kita dengarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, kemudian penuntutan dan putusan dari majelis hakim,” kata Anjar Rudi.

Dijelaskan Anjar, Kejari Kabupaten Malang mendapatkan pelimpahan berkas kedua barang bukti dan tersangka dari penyidik Satreskrim Polres Malang. Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penahanan terhadap Gus Idris selama 20 hari.

“Penahanan terhadap dua tersangka, yakni Gus Idris dan Yan Firdaus. Sekarang sudah masuk hari kelima penahanan. Keduanya kami tempatkan di Lapas Lowokwaru, Kota Malang,” ungkap Anjar.

Menurut Anjar, penahanan Gus Idris dan Yan Firdaus dasarnya adalah Pasal 20 KUHAP, yaitu untuk kepentingan penuntutan.

“Kami berwenang untuk melakukan penahanan atau penahanan lanjutan. Jadi, kami menahan untuk 20 hari ke depan mulai 21 Oktober sampai dengan 9 November 2021 nanti. Keduanya ditahan dalam kasus yang sama,” ucap Anjar.

Untuk perkara ini, Gus Idris dan Yan Firdaus disangkakan Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Di situ keduanya dengan sengaja menerbitkan keributan dengan membuat video hoaks dikalangan masyarakat.

“Intinya membuat keonaran di kalangan rakyat soal pembuatan konten video hoaks penembakan. Keduanya sama kami junto-kan pasal 55. Ini limpahan kasus dari penyidikan Satreskrim Polres Malang ke kami selaku jaksa penuntut,” ungkap Anjar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni