Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Polres Malang Amankan Residivis Spesialis 'Maling' Motor

Penulis : Faishal Hilmy Maulida - Editor : Redaksi

07 - Dec - 2015, 15:57

Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Suprayitno mengamankan pelaku curanmor, IS (kanan) di Mapolres Malang. (Foto: Hilmy/malangtimes)
Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Suprayitno mengamankan pelaku curanmor, IS (kanan) di Mapolres Malang. (Foto: Hilmy/malangtimes)

MALANGTIMES - Polres Malang kembali mengamankan residivis pencuri kendaraan roda dua yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara, kali ini pelaku curanmor itu diamankan di Gondanglegi karena pelaku tertangkap basah saat sedang berupaya mencongkel Yamaha Jupiter Z bernopol N 2163 ES milik Moh. Ali warga Gondanglegi. 

Baca Juga : Menghilang, Satu Pendaki Gunung Panderman Ditemukan Tewas, Saksi Sebut Seperti Kesurupan

Menurut Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Suprayitno pelaku IS (47) diamankan oleh Polsek Gondanglegi setelah sebelumnya sempat dihakimi oleh massa karena ketahuan melakukan aksinya di depan ruko jalan Ali Basah Sentot, Desa Gondanglegi Wetan RT 10, RW 03, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. 

"Pelaku awalnya tertangkap basah oleh massa ketika akan beraksi, kemudian diamankan oleh polisi dan digelandang ke Mapolsek Gondanglegi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang AKP Suprayitno kepada awak media yang hadir dalam rilis yang dilakukan, Senin (7/12/2015).

Ia menambahkan pelaku termasuk residivis karena pelaku IS (47) sudah tiga kali dihukum. Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat khususnya warga Gondanglegi yang pernah kehilangan kendaraan bermotor dapat melapor ke Mapolsek setempat. 

Baca Juga : Bantuan Dana Dampak Covid-19 Bagi Sopir di Kabupaten Malang Segera Cair

Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Malang dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)


Topik

Peristiwa Polres-Malang Maling-Motor


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Faishal Hilmy Maulida

Editor

Redaksi