Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bapenda Kota Malang Turunkan 12 Reklame, Tunggak Pajak Rp 276 Juta

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Oct - 2021, 15:24

Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malanag saat menurunkan reklame penunggak pajak daerah di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, Senin (18/10/2021). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)
Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malanag saat menurunkan reklame penunggak pajak daerah di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, Senin (18/10/2021). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menggelar operasi gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  dan Dinas Perhubungan (Dishub)  untuk menyasar 12 titik reklame yang menunggak pajak daerah. 

Penindakan pencopotan 12 reklame yang menunggak pembayaran pajak daerah tersebut dilakukan karena panggilan pertama hingga kedua tidak diindahkan.  "Ke-12 titik ini total ada Rp 276 juta tunggakannya. Eksekusi ini tidak menghilangkan kewajiban pemilik reklame untuk bayar pajak," ujar Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto kepada JatimTIMES.com, Senin (18/10/2021). 

Bapenda juga memperingatkan agar para pemilik reklame  segera membayar tunggakan pajaknya. Apalagi,  sebagai pelaku usaha pemasangan reklame, seharusnya sudah paham atas kewajiban pembayaran pajak tahunan.

"Hanya setahun sekali, seperti yang di lokasi ini (Jalan MT Haryono) sudah setahun lebih nunggak. Dipanggil tidak ada yang merespons. Ya maka hari ini kami lakukan eksekusi," ucap Handi. 

Berangkat dari Kantor Mini Block Office, petugas gabungan  menyasar lokasi reklame di Jalan MT Haryono atau berada tepat di depan Nakoa Cafe Watugong.  Penurunan rekrame dilanjutkan ke titik selanjutnya yang berada di Jalan Soekarno-Hatta. 

Nantinya, Bapenda tetap melakukan penertiban secara keberlanjutan dan bertahap. Bapenda tetap menggandeng Satpol PP Kota Malang terkait penegakan peraturan daerah. 

"Di lain hari kami juga akan melakukan eksekusi, tapi tidak di reklame, namun di PBB (pajak bumi dan bangunan) corporate. Kemudian hotel, resto yang menunggak pajak. Tetap kami lakukan operasi gabungan dengan Satpol PP," terang Handi.  

Petugas Satpol PP Kota Malang saat melakukan pemasangan stiker pengawasan.

Sementara, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2006, terdapat dua penindakan. Yakni administratif dan tindak pidana ringan (tipiring). 

Penindakan administratif  yang kewenangannya berlaku pada Satpol PP Kota Malang yakni membongkar atau melepas reklame yang tidak berizin atau tidak membayar pajak reklame. 

"Bisa juga kami lakukan tipiring. Kami sidangkan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2006 yaitu ancaman hukuman kurungan tiga bulan dan maksimal denda Rp 50 juta," ujar Rahmat. 

Lebih lanjut, terkait 12 titik reklame yang menunggak pajak, satpol PP juga akan menelusuri  izin pemasangan reklame dan izin mendirikan bangunan masing-masing papan reklame. 

"Yang pasti itu pajaknya dan izin reklamenya habis. Itu karena mereka sudah tidak bayar pajak. Lalu akan kami cek untuk IMB-nya. Kalau IMB-nya tidak ada, ya langsung bongkar," pungkas Rahmat.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni